Pemutahiran DPB

Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat kabupaten Flores Timur

KPU Kab. Flores Timur, Pada hari ini Sabtu tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, KPU Kabupaten Flores Timur telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten Flores Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 periode sampai dengan bulan September 2023. Berdasarkan Surat KPU nomor 695/PL.01-5D11412023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, maka KPU Kabupaten Flores Timur menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kabupaten Flores Timur periode sampai dengan bulan September 2023 dengan rincian sebagai berikut:,  Lebih lengkap silakan KLIK DISINI: Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat kabupaten Flores Timur

Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Flores Timur Pemilihan Umum Tahun 2024

https://kab-florestimur.kpu.go.id/ Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Flores Timur Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada Hari ini Kamis tanggal Sebelas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Aula Hotel Sunrise,   KPU Kabupaten Flores Timur   telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi  Hasil Perbaikan  Daftar  Pemilih Sementara  Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Flores Timur untuk  Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Rapat tersebut,  KPU Kabupaten Flores Timur menetapkan Rekapitulasi Hasil   Perbaikan  Daftar  Pemilih  Sementara  Hasil  Perbaikan  (DPSHP)  Kabupaten lebih lengkap silahkan KLIK DI SINI

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 300 TAHUN2023

PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KABUPATEN   fLORES TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KETUA KOMISI PEMILIHAN      UMUM KABUPATEN   FLORES TIMUR Menimbang          :    a.      bahwa   berdasarkan   ketentuan   Pasal    47   Peraturan   Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun   2022  tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum   dan   Sistem   Informasi Data   Pemilih sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor  7 Tahun   2023  tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum  dan   Sistem   Informasi  Data  Pemilih, yang menyatakan bahwa  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota    melakukan   rekapitulasi   dan menetapkan daftar  pemilih  sementara; lebih lanjut silahkan Klik DI SINI