Opini

Seri Pertama Data Pemilih "Pantarlih Disabilitas di Balik Layar Data Pemilih"

https://kab-florestimur.kpu.go.id/, Pantarlih Disabilitas di Balik Layar Data Pemilih Hendra, demikian ia disapah. Nama lengkapnya  Markus Polu Tukan, kelahiran tahun 1999, tanggal 12 Juli. Anak kedua dari lima bersaudarah ini dengan penuh sukacita membagikan kisahnya selama menjadi Pantarlih di TPS 3 Desa  Lamika. Awal perekrutan menjadi Pantarlih, hendara bersama keluarganya mendapatkan beberapa Bahasa penolakan dari warga karena ia terpilih menjadi Pantarlih.  Keterbatasan fisik yakni tangan kanannya yang cacat seolah menegaskan pandangan bahwa ia tidak mampu bekerja.   Padangan ini tidak digubris oleh Hendra dan keluarganya.  Ibu  Hendra,  Lusia Barek Open tidak terpangaruh dengan pandangan ini dan setia mendorong Hendra untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab.    Rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan Hendra memastikan bahwa semua arahan yang diberikan, aturan – aturan dalam pencoklitan dia taati dengan benar dan bertanggung jawab. Di sisi lain Hendra juga merasa sedih karena selama tugasnya sebagai pantarlih ia tidak bisa  membantu ibunya dalam beberapa pekerjaan karena ia harus fokus atas tugasnya sebagai pantarlih.   Ada perasaan kuatir, takut dalam menjalankan tugasnya yakni ia harus memastikan data- data dokumen pemilih yang terdokumentasi dalam HPnya tidak  dicuri orang. Kebiasaan teman – temannya yang sering menggunakan HP hendara untuk menonton Video,  menjadi tantangan bagi dia. Untuk itu maka pada saat pencoklitan Hendra sungguh – sungguh menjaga HPnya  tidak bisa diakses pihak lain yakni teman – temannya. Pasca pencoklitan  Hendra di hadapan PPS menghapus semua dokumen kependudukan warga yang tersimpan dalam HPnya.   Ketekunan , ketelitian Hendra dalam bekerja diakui oleh anggota PPS Lamika, Frederik Motong Tukan. Hendra sangat teliti dalam memastikan elemen data pemilih ditulis dengan benar. Contoh prkatisnya setelah pencoklitan, ia akan memastikan ulang kebenaran elemen dengan foto dokumen kependudukan.   Godaan : Pernah sekali waktu teman teman Hendra meminta Hendra agar pencoklitan mereka yang melakukan. Namun Hendra mengatakan dengan tegas bahwa  ini tugas saya dan saya wajib menjaga  kerahasiaan data para pemilih. “ ini Rahasia, Hanya kami yang tau “ tegasnya   Penolakan Kisah pahit lainnya adalah mengalami penolakan dari dari warga yang akan didata. Alasan konflik anggota keluarga sehingga  pantalih diminta untuk tidak mendapat satu anggota keluara yang dianggap bukan lagi anggota keluarga.  Kisah penolakan ini tidak menyurutkan semangatnya  Semangat sebagai pencetak batu bata dari tanah liat sepertinya membantu membentuk mentalnya untuk tidak mudah putus asah.  Sebagai seorang pencetak batu bata, membantu ibunya yang telah ditinggal ayahnya , meninggal pada tahun 2022, Hendra terpacuh untuk mampu mengatasi tantangan ini. Bersama PPS Desa  Lamika mereka bertemu dengan kepala kelaurga bersangkutan, menjelaskan dengan baik dan pada akhirnya diterima.    Berkat sebagai pantarlih, honor yang diterimanya Hendra gunakan sebagai modal usaha yakni sewa pakai Lampu.   Saat ini  ia telah memiliki 5 bola lampu ukuran besar yang bisa disewakan untuk acara pesta – pesta. Selain itu ia gunakan untuk menambah modal usahanya dalam membuat kerajinan tangan berupa mobil- mobil aneka bentuk.   Menyonsong Pemilu serentak 2024, Hendra siap menjadi KPPS.  Bagi Hendra keterbatasan fisiknya tidak akan mampu menghalangi ia berkarya , membantu mensukseskan pemilu 2024.   Melangkah melampaui keterbatasan fisik  adalah semangat seorang pejuang sejati . Dari Pantarlih Ia menyampaikan pesan bahwa Pemilu harus bersinar terang agar tidak ada ruang ruang kegelapan. Dari Kisahnya merajut kerajian aneka jenis mobil  Ia menyampaikan pesan bahwa arah yang ditujuh harus diraih dengan penuh kesungguhan dan penuh tanggung jawab.     Penulis Uran Faby Divisi Perencanaan  Data dan Informasi

Menenun Kebijakan Publik Di Bilik TPS (Refleksi atas lokasi TPS di pelosok- pelosok desa )

Menenun Kebijakan Publik Di Bilik Tps (Refleksi Atas Lokasi Tps Di Pelosok- Pelosok Desa ) https://kab-florestimur.kpu.go.id/ Gema pemilu serentak 14 Februari 2024 semakin  bergaung. Setiap gema disambut sorak sorai. Antusias para kontestan melalui wadah partai politik  terus menghadirkan narasi- narasi  di ruang publik.  Masyarakat disuguhkan sekian informasi . Kadang informasi – informasi manipulatif pun dikemas menjadi sebuah kebenaran.  Di tengah pertarungan informasi di media, KPU bersama jajarannya terus memastikan setiap tahapan dilalui dengan  baik, taat asas , tepat waktu. Satu tahapan yang telah dan sedang dilakukan adalah Penyusunan Daftar Pemilih.  Secara regulasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU No 27 Tahun 2023  Tetang Pedoman Teknis  Penyusunan Daftar Pemilih  Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Daftar Pemilh Tetap  yang tersebar di sekian Tempat Pemungutan Suara akan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 20-21 Juni 2023. Tempat Pemungutan Suara  (TPS) bukan sekedar  tempat untuk warga masyarakat menyalurkan aspirasinya,  tetapi TPS lebih dimaknai sebagi media transformasi informasi, transformasi kebijakan public dan sebagai sarana Integrasi Bangsa. Tulisan singkat ini sebagai sebuah refleksi atas  proses  menghadirkan TPS di pelosok – pelosok desa yang terpencil , sulit dijangkau. TPS Media Transformasi Informasi Tempat Pemungutan suara, sebagai wadah  masyarakat mempercayakan aspirasinya  setelah mencermati, mendalami informasi berkaitan calon wakil rakyat yang akan dipilih. Pada masa tahapan kampanye setiap calon legislatif  berjuang menghadirkan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat, memastikan kepada para pemilih bahwa mereka pantas dipertimbangkan untuk dipilih, dipercayakan untuk mengemban mandate, aspirasi.  Setelah memastikan pilihan yang tepat dan benar, para pemilih  medelegasikan aspirasinya, serentak  terjadi proses transformasi informasi menjadi kepercayaan penuh, total. Dalam tradisis Lamaholot- Kabupaten Flores Timur, aspirasi , suara disebut dengan Koda adalah sesuati yang suci, kudus. Kemurnian koda ini, hendaknya ditenun menjadi satu kesatuan kesadaran dari para pengemban amanat untuk menghadirkan kebijakan public  yang bersifat holistik. Bilik suara bukan sekedar tempat menyalurkan hak konstitusi tetapi ia harus dimaknai sebagai ruang kontemplasi sejenak  ketika sesuatu yang suci , kudus harus diberikan kepada dunia, kepada orang yang mungkin akan mengkianati sang pemberi mandat. Ada proses membangun dan memberikan kepercayaan.  Psikolog agama James W.Fowler sebagaimana dikutip oleh Gregor Neonbasu dalam buku Etnologi Gerbang memahami  kosmos menegaskan bahwa kepercayaan  akan yang transenden selalu diwarnai dan dipengaruhi  oleh factor-faktor pribadi dan budaya yang terbatas. Suara rakyat adalah suara Tuhan, Vox Populi Vox Dei . Tuhan yang Transenden hadir dalam Koda, Sabda. Para Pemilik Koda adalah Citra  wajah yang Transenden.  Menurut   Filsfuf H.G Gademer dalam buku Gregor Neonbasu  tanpa bahasa  manusia  tidak mungkin berbuat apa apa di dunia .   Tanpa Koda, aspirasi dari masyarakat seorang  politisi tidak bisa meraih kekuasaan. Menerima mandat dari para pemilik koda  seorang politisi,  calon wakil rakyat  dituntut untuk rela dan bersediah berjalan bersama, melewati segala rintangan dan tantangan  untuk sebuah perjumpaan tulus, untuk sebuah dialog berbudaya yang  terbuka.   Pemilu Sarana Integrasi Bangsa Keberadaan beberapa TPS di beberapa pelosok desa yang sulit dijangkau dengan kendaraan, hanya ditempuh dengan berjalan kaki menerobos padang ilalang,  membungkuk di bawah tali temali menjalar, menapak  lembah memahat bukit dengan tapak dan keringat, di sana  ada sebuah pesan yang teramat agung untuk dipahami. Di Balik bukit, ditempat terpencil ada suara tulus dalam ikatan kosmos. Mungkin mereka hanya berharap agar sang penerima mandat dapat memperjuangkan agar ada tapak jalan dapat dilalui kendaraan, agar mereka tidak perlu lagi memikul hasil pertanian, berjalan kaki menuju pasar dengan jarak sekian kilometer. Mereka hanya berharap ada jalan bagi anak – anak mereka menuju gerbang kebijaksanaan  agar anak- anak mereka bisa membaca dan menulis dengan benar.   Tapi sayang  teriakan mereka  kembali memantul di dinding bukti sementara penerima kekuasaan  telah menjadikan  kursi  kekuasaan menjadi sebuah makna  kemalasan dialog dan perjumpaan.  Ann Druyan  (2020 ) sebagaimana mengutip  Karl Sagan mengatakan manusia ada pemburuh dan pengumpul.  Predikat ini memberikan keterangan kultural  mengenai pribadi manusia yang rapuh , karena dorongan hasrat untuk memenuhi keinginan hati.  Mungkinkan para pencari suara rakyat hanya sebatas pemburuh dan pengumpul ? . Setelah mendapat mandat, hilang berita.  Mungkinkah TPS hanya sebatas tempat pencoblosan saja atau dari TPS, keheningan refleksi kosmos dapat mengispirasi para pencari mandat untuk menenun  kemanusiaan dalam kebijakan publik  yang memanusiakan Ata Dike ( orang baik). Dari TPS terpencil di pelosok desa mungkinkan suara minor mendapat tempat dalam tenunan kemanusiaan Indonesia ?.   Larantuka, 29 Mei 2023 Penulis Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur Divisi Program Data dan Informasi

Menanti Para Penatalayan Demokrasi

Geliat Perayaan demokrasi, Pemilu serentak tahun 2024 semakin kuat.  Setiap tahapan telah dan sedang dikerjakan oleh KPU RI dan jajarannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Saat Ini KPU melalui KPU Kabupaten Kota siap melakukan perekrutan badan adhock pemilu yakni  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suarah (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan di tahun 2024  akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suarah (KPPS) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhock  Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ini dalam turun teknisnya yakni Juknis Nomor 476 Tahun 2022. Dalam rangkah menggaungkan pesan tentang pentingnya Badan Adhock demi terselenggaranya pemilihan Umum dan Pilkada serentak tahun 2024, Penulis menghadirkan sebuah refleksi singkat tentang peran para pelayan. Banyak literarur berbicara tentang peran yang sangat penting dari seorang pelayan bagi tuannya. Sebuah ruangan pesta yang tertata rapih, hidangan menu makanan yang lezat, dekorasi yang indah, dan hal–hal pendukung lainya ada karena ada orang- orang di balik layar yang kerja dengan penuh dedikasi, penuh komitmen.  Ibu–Ibu yang bergelut dengan panasnya api saat memasak makanan, gadis- gadis cantik bergelut dengan piring-piring kotor , pemuda pemuda tampan  bergerak cepat mengumpulkan  sampah di tenda pesta, semuanya memaikan peran dengan penuh sukacita. Mereka adalah  Pelayan. Kadang peran mereka diabaikan. Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 adalah perayaan yang harus dirayakan dengan  penuh sukacita. Untuk memastikan  perayaan berlangsung dengan baik maka KPU butuh penatalayan-penatalayan yang siggap, responsive , bertanggungjawab serta penuh dedikasi. Spirit penatalayan demokrasi adalah spirit kolektif, kerjasama yang kuat.  Tiga orang PPS yang terpilih bukan sekedar karena ia lolos seleksi tetapi harus dimaknai sebagai utusan terbaik dari Lewo, Kampung, Desa. Demikian juga lima orang PPK yang terpilih sebagai utusan terbaik dari kecamatan. Mereka memikul tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik desanya, nama baik kecamatan.  Dalam perspektif budaya Lamaholot (baca: Flores Timur dan Lembata) utusan terbaik ini disebut ATA DIKE (orang baik) yang memikul Koda Kiri (pesan–pesan) dari  lewo, kampung, desa dan kecamatan. Predikat Ata Dike adalah tuntutuan sekaligus keterpanggilan untuk  memberikan yang terbaik, komitmen untuk menjaga dan merawat sesuatu yang suci, luhur yakni Koda (sabda, aspirasi ) dari para pemilih. Sebagai utusan dari lewo, kampung, desa, kecamatan setiap peserta mempunyai hak yang sama untuk terlibat dalam sebuah proses seleksi sesuai regulasi. Ketaatan memenuhi tuntutan administratif juga bentuk kecil dari sebuah proses tanggung jawab para calon. Mempersiapkan diri dengan banyak membaca literasi tentang kepemiluan sebagai persiapan mengikuti test harus dimakani sebagai langkah untuk memantaskan diri agar tidak gagap memahami regulasi kepemiluan. Sebagai penatalayan demokrasi bukan saja mengerjakan apa yang ditugaskan tetapi harus memahami dengan baik dan benar essensi setiap regulasi dan arah kebijakan. Darinya setiap penatalayan terus belajar menegaskan komitmen dan integritas diri sehingga mereka menjadi pewarta kabar gembira, kabar sukacita yang tidak gagap berbicara tentang kepemiluan, tetang Demokrasi. Pada sisi lain,lewo, desa, kecamatan  dalam mendukung setiap calon yang maju sebagai panitia adhock juga punya peran besar. Mendorong setiap peserta untuk maju adalah bentuk dukungan. Membantu menyebarkan informasi pengumuman perekrutan hendaknya dimaknai sebagai suara panggilan dari lewo, desa, kecamatan yang terus hadir memberikan dukungan bagi setiap generasi pejuang demokrasi. Ata Dike, orang baik Penatalayan Demokrasi tidak terbentuk  karena momentum perekrutan saja tetapi dari momentum perekrutan panitia adhock ini, setiap pelamar dipanggil untuk sebuah tugas perutusan. Banyak yang dipanggil sedikit yang terpilih, banyak yang melamar, jumlah yang terpilih hanya sesuai tuntutan regulasi. Sebagai calon penatalayan demokrasi, selamat berjuang dan pada akhirya ketika saudara terpilih biarkan  Koda ini  terus menginspirasimu “Kami hanyalah pelayan yang melakukan apa yang harus  kami lakukan” sebagai bentuk komitmen, bentuk ekspresi iman atas Rahmat yang Tuhan berikan.   Selamat Berjuang   19 Nomber 2022 Sehari menjelang Pengumuman Perekrutan PPK   Fabianus Boli Uran Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur

TERJAGA terlebih dahulu bersama Matahari Terbit !

  Oleh: Kornelius Abon Ketua KPU Kabupaten Flores TImur   Dari 75 peserta Pendidikan Pemilih jelang Pemilu Nasional 2024, yang digelar KPU Provinsi NTT untuk pemilih Pemula di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Jumad (21/10) ,cuma 2 orang saja siswa/siswa yang sudah berumur 17 tahun. Sebagian besar lainnya antara 15  dan 16 tahun usianya. Siswa siswi ini dari 5 SMU/SMK di Kota Larantuka : SMAN 1 Larantuka, SMKN 1 Larantuka, SMAK Frateran Podor Larantuka, SMAK St.Darius Larantuka dan SMK Sura Dewa Larantuka. Dalam kamus pemilu, mereka mereka ini kami sebut pemilih potensial Pemilu dan Pilkada. Pas hari H Pemilu Nasional 2024 yang jatuh pada Valentine Day, 14  Februari 2024 nanti, mereka ini nyoblos untuk pertama kalinya, memilih di antara para calon  pemimpin nasional dan daerah : Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung Partai Politik/Gabungan Partai Politik, calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR dan DPRD yang dicalonkan ragam Partai Politik peserta Pemilu. Memandang penyelenggaraan Pemilu Langsung di Indonesia adalah salah satu pemilu terbesar dan terkompleks di dunia, dan catatan-catatan yang kami bikin dari kelas pendidikan pemilih ke kelas pendidikan pemilih sebelumnya, kami hari ini merasa punya tanggung jawab moral menanamkan benih-benih literatur tentang pemilu dan demokrasi kepada kaum milenial ini lagi sebagai bekal mereka untuk tiba pada waktunya di V-Day 2024 menggunakan hak pilih dengan cerdas dan ikut terlibat dalam proses pemilu menuju hari H. Kami melakukan seleksi ,semacam seleksi tematik, bagi hal yang kami hendak sampaikan di sini menyangkut hubungan mereka dengan pemilu dan demokrasi ,tentang penyelenggaraan kehidupan bersama secara luas, dalam lingkup sosial politik. Kami membawa mereka keluar dari zona "jendela  kelas" mereka, ke perspektif pemilu dan demokrasi yang kelihatannya tak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial setiap orang. Sebutlah ini semacam upaya melihat berbagai gejala dalam lingkup sosial politik dari perspektif di luar jendela ruang kelas mereka hari hari. Fransiskus  Vincent Diaz, Anggota KPU Provinsi NTT tampil di panggung menjadi key note speake Pendidikan Pemilih hari ini. Alumni SMAK Frateran Podor Larantuka,mantan anggota KPU Kabupaten Flores Timur ini menyertakan kumpulan tulisan pendek tentang pemilu dan demokrasi, tentang rakyat berkuasa (government of rule by the people), tentang pemilu sebagai musyawarah besar rakyat indonesia secara serentak. Perspektif yang sengaja dibawa dalam seri pendidikan pemilih bagi pemilih pemula kali ini adalah perspektif berdemokrasi sebagaimana sifat burung bangau : suka berkumpul, gerakannya lembut, menghindari agresi dan benturan, tidak mengagung-agungkan tenaga. Bagi kami, menanam benih demokrasi ke pemilih pemula yang relatif belum terkontaminasi dengan "reality show" turnamen pemilu yang berwarna-warnikan panorama politik identitas, kampanye hitam, hoax, money politik dan lain lain, sebagaimana  penghayatan terhadap Memori, proses, menjadi hal utama untuk menjaga mereka tidak terjerembab dalam politik atas nama identitas tertentu, atas nama kepentingan tertentu yang menebar kampanye hitam, money politik, dll  tetapi menjaga mereka menikmati  suasana  pemilu  yang bermartabat, kultur demokrasi yang menyatukan. Kami membangun narasi demokrasi lewat pendidikan pemilih ini. Tetapi, kami menyadari seumuran mereka, mereka menyukai  suasana pemilu dan membiaknya demokrasi  yang mesti  "gaul dan fun".  Itu yang kami rasa aktual, setidaknya 2 jam bersama mereka hari ini. Dari diskusi dengan mereka, mereka menyodor hal yang menggelitik : menurut mereka, zaman ini zaman makin kehilangan kehadiran dan naratif di bawah bayang bayang gempuran gadget, kawat digital. Mereka bicara apa adanya yang mereka dengar, yang mereka tau. Isue tentang money politik saban kali pemilu, tentang situasi politik nasional, melambung begitu saja di sessi diskusi. Tapi tak lupa mereka bertanya prosedur ikut memilih, bagaimana nasib suara mereka nanti usai nyoblos, dan lai lain. Diskusi bersama mereka tadi bagi kami menyerupai sintesa tubuh, teks, narasi dan kesadaran. Tentu saja, kami biarkan mengalir apa adanya, merajut dan membentuk dirinya sendiri. Dalam doktrin demokrasi, mereka mereka adalah manusia bebas, independen yang berhadapan tatap muka dengan kekuatan-kekuatan elementer alam bebas, tapi mereka tidak semestinya terlibat dalam hubungan yang didasarkan pada ketergantungan dan dominasi. Sekalipun anak anak ini terbiasa belajar disiplin paling dasar : bangun pagi -pagi, mengumpulkan nyali untuk mandir air dingin, melakukan beberapa hal, kemudian berangkat sekolah. Sebagian besar dari mereka terikat dengan disiplin ini. Mereka-mereka ini, terjaga terlebih dahulu bersama matahari terbit,saban hari. Persis menuju Pemilu 2024, Pendidikan Pemilih hari ini ingin membawa mereka ke memori mereka tetap terjaga terlebih dahulu bersama matahari terbit ! # Pemilih Berdaulat # Negara Kuat

SIPOL DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Oleh: G. Sule Sanga Anggota KPU Kabupaten Flores Timur   Saat ini penggunaan teknologi  informasi dan komunikasi sudah menjadi sebuah kebutuhan pada semua bidang kehidupan, baik ekonomi, social politik, pertahanan keamanan, keagamaan dan lain-lain. Penggunaan Teknologi informasi dan komunikasi  dalam berbagai bidang kehidupan yang sudah menjadi sebuah keniscayaan diera digital ini untuk   membuat, menyimpan, menyampaikan, hingga menyebarkan informasi terkait dengan apa yang dikerjakan dan apa yang dihasilkan oleh sebuah lembaga atau institusi. Bahkan sebuah institusi yang mempunyai jejaring atau struktur yang sangat luas, menggunakannya untuk memonitoring, mengendalikan dan mengevaluasi semua aktifitas yang dilakukan oleh jejaring atau struktur dibawahnya. Hal penggunaan Teknologi dan informasi ini sejalan dengan pendapat Wardiana  bahwa teknologi informasi merupakan suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas yaitu informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan yang merupakan aspek strategi untuk pengambilan keputusan. Dalam Bidang Pemilu dan Demokrasi pun, Penggunaan Sistem Aplikasi sudah menjadi sebuah kebutuhan untuk menjamin akurasi, efektifitas dan efisiensi serta akuntabilitas sebuah proses dan tahapan. Beberapa Sistem Aplikasi yang yang telah dibangun oleh KPU dan digunakan dalam mengelola tahapan Pemilu yakni; Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Silog ( Sistem Informasi Logistik) Sidakam (Sistem Informasi Dana Kampanye), Kemanfaatan aplikasi dalam Pemilu Praktek Penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu di Indonesia tidak hanya untuk menunjang setiap tahapan pemilu, tetapi dipergunakan juga untuk kebutuhan organisasi KPU seperti: koordinasi dan komunikasi antar Penyelenggara pemilu di setiap tingkatan. Beberapa jenis teknologi pemilu yang digunakan di Indonesia dalam mempermudah kerja-kerja penyelenggaraan pemilu (Int. IDEA dan Perludem: Panduan Penerapan Teknologi Pungut-Hitung di Pemilu; hal 80-81) yang diantaranya:        Sidalih Teknologi pada tahapan pendaftaran pemilih digunakan untuk melakukan tabulasi terhadap daftar nama-nama warganegara yang sudah memiliki hak pilih (genap berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah). Selain mempermudah proses pendaftaran pemilih, pemanfaatan teknologi yang mengedepankan tabulasi data ini tentunya bermanfaat untuk mendorong akurasi daftar pemilih. Pada kepemimpinan KPU periode 2007-2012, aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) mulai dikembangkan. Sidalih hadir sebagai jawaban atas persoalan ini dengan menawarkan pemanfaatan teknologi yang mampu membangun basis data pemilu secara terpusat, tunggal, akurat, terintegrasi, dan terkini. Ada dua fungsi dari Sidalih: (1). Digunakan oleh petugas PPS, PPK, sampai dengan KPU RI untuk memutakhirkan data pemilih melalui CRUDE (create, read, update, and delete). Selain memudahkan untuk mendata jumlah pemilih, Sidalih berguna untuk mengalokasikan pemilih ke TPS; (2). Aplikasi Sidalih memiliki fungsi untuk mempublikasikan daftar pemilih secara daring, sehingga pemilih bisa memastikan dirinya sudah terdaftar atau belum. Selain itu, KPU dapat melakukan monitoring di seluruh daerah secara terpusat untuk melihat perkembangan pendaftaran pemilih, potensi pemillih ganda, dan data pemilih yang belum lengkap. Silon Sistem Informasi Pencalonan (Silon) diperuntukkan bagi proses pendaftaran Bakal Calon Presiden,  Bakal Calon DPD dan Anggota DPR serta DPRD. Sistem ini pertama kali dikembangkan di Pilkada Serentak 2015. Terdapat tiga tujuan utama yang melatarbelakangi kehadiran Silon: 1. Untuk memudahkan kerja-kerja penyelenggara pemilu dalam melakukan pendaftaran Bakal Calon  dan verifikasi kelengkapan syarat administrasi; (2) Melalui Silon Publik dapat melihat Bakal Calon. Sementara manfaat Silon bagi Partai Politik (Ilham Saputra: Berita Satu, 7 Mei 2018) adalah; (1) dapat memvalidasi keterpenuhan syarat 30 persen perempuan dan penempatannya di setiap dapil sesuai ketentuan; (2) parpol dapat memvalidasi keterpenuhan syarat calon sehingga tidak ada calon ganda baik ganda antara parpol, antara dapil, dan antara lembaga perwakilan; (3) pengisian data bakal calon hanya satu kali untuk seluruh formulir; (4) Silon dapat membuat parpol menggunakan formulir sesuai format Peraturan KPU dan  Silon juga bisa membuat DPP parpol dapat memantau proses pencalonan yang dilakukan oleh DPW/DPC. Silog Silog dibangun Untuk memudahkan KPU dalam mengawasi dan mensupervisi proses pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu. Melalui aplikasi ini, KPU pada tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan logistik pemilu seperti surat suara, bilik suara, tinta, dan berbagai formulir terkait pemungutan suara dan rekapitulasi suara dapat secara berkala dan berkelanjutkan memberikan perkembangan distribusi logistik pemilu. Pada sisi lain, KPU RI dapat mengontrol apakah logistik pemilu sudah diterima satuan kerja di bawahnya. Dengan demikian, terdapat dua akses informasi yang dapat dilihat melalui Silog, yakni informasi berkaitan dengan sudah atau belumnya logistik pemilu dikirim (pengiriman logistik) dan informasi sudah atau belum diterimanya logistik pemilu (penerimaan).        Sidakam Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntablitas, KPU membuat portal informasi mengenai laporan dana kampanye. Portal ini berisi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan rincian asal sumber sumbangan baik perseorangan, badan usaha, atau partai politik, serta dari calon disertai dengan besaran jumlah minimalnya. Portal ini juga memberikan informasi mengenai rincian besaran dan bentuk pengeluaran kampanye dan hasil audit terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).        Sipol Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan perangkat daring yang disediakan untuk memudahkan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Terdapat dua tujuan utama dari pemanfaatan Sipol: (1) Bagi Partai politik, keberadaan Sipol dapat memudahkan setiap calon partai politik peserta pemilu untuk mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/ kota, sampai dengan ranting, termasuk jumlah anggota partai politik sebagai syarat yang diatur dalam UU Pemilu untuk menjadi partai politik peserta pemilu; (2) Bagi KPU, Sipol dapat memudahkan penyelenggara pemilu untuk memverifikasi kepengurusan, termasuk anggota partai dengan format data yang seragam antara satu partai politik calon peserta pemilu dengan partai politik lainnya (Lee dkk, 2017: 109). Melalui Sipol, publik dapat melihat secara detail sebaran kepengurusan partai politik, jumlah anggota dan pengurus di setiap tingkatan, termasuk tingkat keterwakilan perempuan. Dengan adanya Sipol, diharapkan derajat transparansi dan partisipasi masyarakat meningkat dalam proses verifikasi partai politik peserta pemilu. Urgensi Sipol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah mengatur Tahapan Pendaftaran dan Verfikasi Peserta Pemilu dimulai tanggal 29 Juli 2022 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2022 dengan asumsi tanpa sengketa. Itu artinya bahwa Persiapan Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Peserta Pemilu (Partai Politik) untuk memasuki tahapan tersebut telah dan sedang di laksanakan sesuai dengan Tahapan dan Jadwal ( election time table) tersebut. KPU pada saat ini sedang melaksanakan aktifitas Penyusunan Peraturan Teknis Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD ( memasuki Tahap RDP) dan telah melaunching Aplikasi Sipol pada tanggal 24 Juni 2022, sementara Partai Politik pun diharapkan sedang mempersiapkan segala dokumen yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar memenuhi syarat dan layak mengikuti Proses menjadi Peserta Pemilu. Dalam Tahapan ini, KPU dan Struktur dibawahnya, Partai Politik dan Struktur dibawahnya akan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan aplikasi Sipol. Mengapa Sipol? Karena sipol sudah terbukti sangat membantu Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu serta Para Pihak dalam Proses Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, dengan ruang lingkup mencakup Pendaftaran, verifikasi Administrasi, verifikasi factual dan Penetapan Peserta Pemilu serta penambahan Fitur Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Dengan sejumlah fitur yang berfungsi untuk menginformasikan tahapan dan jadwal dan pengingat berakhirnya tahapan, menginformasikan progres tahapan (untuk memonitor hasil pendaftaran verifikasi dan penetapan secara langsung),  menampilkan  informasi syarat minimal persebaran dan jumlah Anggota, menampilkan data wilayah secara lengkap, mencari anggota dan Pengurus, back up data Anggota serta yang tak kalah penting adalah Pemutakhiran Data Parpol secara berkala. Menggunakan Sipol akan sangat menjamin Tahapan dilaksanakan dengan professional, akuntabel, akurat dan transparan. Apabila Pengelolaan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD menggunakan cara-cara yang konvensional maka akan sangat mungkin tingkat kepercayaan public (public trust) terhadap kinerja, imparsialitas Penyelenggara Pemilu akan sangat rendah, begitupun dengan keyakinan publik terhadap institusi Partai Politik. Publik akan sangat skeptic tentang aspek legalitas partai politik terutama syarat keanggotaan partai politik, yang mungkin terdapat anggota ganda identik maupun potensi ganda antar Partai Politik yang tidak bisa teridentifikasi, atau mungkin Anggota Parpol berstatus sebagai PNS, TNI/Polri serta yang masih berusia 17 tahun. Sipol dikembangkan untuk  menjawabi dan mengatasi segala Problem  tersebut. Terlepas dari polemik yang berkembang dan mungkin terus menjadi diskursus public bahwa, sipol tidak diatur tegas dalam Undang-Undang, Sipol hanya sebagai alat bantu dan lain sebagainya, tetapi upaya dan langkah progresif KPU ini perlu mendapat dukungan semua pihak sebagai pengejahwantahan Prinsip Penyelenggara Pemilu yang  terbuka, proporsional dan professional serta akuntabel. Tantangan kita Apapun Teknologi informasi yang dikembangkan untuk membantu KPU dalam melaksanakan Tahapan Pemilu, harapan akhirnya adalah dapat memunculkan kepercayaan publik terhadap kerja Penyelenggara Pemilu. Piramida kepercayaan International IDEA untuk e-vooting ( 2011), bisa direplikasi dan dijadikan pedoman untuk mengembangkan Teknologi informasi apapun yang digunakan dalam melaksanakan Tahapan Pemilu termasuk Sipol. Dengan mengedepankan prinsip penerapan teknologi pemilu dan memperhatikan ketentuan-ketentuan  dalam  Tahap Pengkajian dan Perencanaan, Tahap Pengadaan dan tahap Penerapan maka teknologi Pemilu dari waktu ke waktu akan semakin andal dan terpercaya.

PEMILU DALAM PERSPEKTIF TUTU KODA

PEMILU DALAM PERSPEKTIF TUTU KODA Bagian Pertama Oleh URAN Fabianus Boli Anggota Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur   Pemilu sebagai sarana masyarakat menyalurkan aspirasi  untuk proses membangun bangsa, negara. Aspirasi masarakat, suara rakyat ada suara Tuhan ( Vox Populi Vox Dei ).  Menanta sistim dan memastikan proses penyaluran aspirasi masarakat secara bermartabat, taat pada regulasi adalah tanggung jawab semua pihak  termasuk pemilih. Tanggungjawab ini bukan hanya dibebankan pada penyelenggara pemilu khususnya KPU dan  jajarannya sampai pada tingkat  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Menyongsong Pemilu serentak tahun 2024, KPU di setiap Kabupaten terus menggemakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam  beberapa strategi sosialisasi. KPU Kabupaten Flores Timur mengemas strategis komunikasi yang disebut Tutu Koda Pemilu. Tulisan singkat ini penulis mencoba menghadirkan sepenggal refleksi atas pendekatan Budaya dengan penekanan pada pilihan tema “ Tutu Koda Pemilu “ Masyarakat Lamaholot dalam kehidupan sosial budayanya tidak bisa terlapas dari “Koda“. Koda, kata, sabda yang menghidupkan, Koda yang mengispirasi serentak Koda mengikat.  Beberapa daerah menyebut koda dalam dialeg : tutu koda mari kiri, koda pulo  kiri lema.  Tutu berarti menuturkan. Koda: Kata, pesan, sabda.  Tutu Koda dalam terminologi budaya lamaholot dapat dimaknai  sebagai  proses menuturkan pesan pesan kehidupan yang selalu dirangkai dengan bahasa - bahas simbol. Tutu Koda sebagai mantra, doa , ikatan komitmen dalam sebuah ritual adat budaya. Tutu Koda pemilu menujukan bahwa Pemilu adalah sebuah kesempatan yang teramat berharga bagi masyarakat untuk menyalurkan, menyerahkan koda, aspirasinya kepada Ata Dike ( orang baik ) yang dipercayai dapat mengemban, menterjemahkan serta mewujudkan koda tersebut. Konteks Koda sebagai sebuah amanat yang berharga menegaskan tentang sebuah nilai kebenaran. Koda yang dipercayai sebagai sebuah kepasrahan dalam berdialog dengan wujud tertinggi serta para leluhur menegaskan tentang kesetiaan pada kebenaran bukan sebuah upaya memanipulasi  kejahatan terselubung. Menyampaikan pesan pemilu adalah kesetiaan dalam membawakan kabar gembira , bahwa melalui pemilu dan pemilihan masyarakat berdaulat atas koda- kodanya.  Untuk itu kedaulatan ini harus dilindungi dari segala upaya penghancuran melalui  berita berita bohong, berita manipulatif serta politik identitas yang terus marak dimainkan di media sosial. Kesadaran sebagai Ata Dike ( orang baik, bermartabat ) hendaknya menjadi penutun bagi semua penutur demokrasi. Para politisi yang akan maju menjemput koda- koda hendaknya menjaga martabat koda tersebut dari upaya perendahan martabat dengan praktek- praktek tidak benar seperti politik uang. Koda Beridentitas Ata Dike Setiap orang berhak dan berdaulat atas kehendaknya, aspirasi, harapan.  Kedaulatan yang tidak bisa diwakilkan ketika pemilih menggunakan hak konstitusinya. Ata Dike, Pemilih yang berdaulat juga wajib memastikan telah memiliki identitas diri yakni KTP-el serta terdaftar dalam daftar Pemilih.  Beridenitas dapat dimaknai sebagai kewajiban untuk mengawal kedaulatan  kodanya.  Kejelasan identitas  yang dapat dibuktikan menujukkan bahwa Koda yang akan diamanatkan ke calon wakil rakyat , ke calon pemimpin  adalah koda yang benar karena pemilik koda itu sendiri yang memberikan mandatnya. Koda dalam Wadah Gebia  Waja Gebia adalah tempat menaruh siri pinang. Waja adalah menyuguhkan.  Gebia waja selalu ditempatkan  di titik sentral dalam sebuah acara, ritus ada juga dalam urusan sebuah persoalan, termasuk urusan pernikahan. Gebia Waja sebagai sebuah simbol persatuan, perdamaian. Setiap orang yang hadir dalam sebuah kegiatan wajib deba ( menyentuh ) Gebia dan bisa menikmati siri pinang. Gerakan tangan deba Gebia  menegaskan pergerakan seluruh jiwa dan raga untuk menjadi bagian yang utuh, tidak terpisahkan. Gebia waja juga sebagai sebuah media undangan untuk masyarakat hadir dalam sebuah kegiatan  pesta sosial budaya. Jawaban atas undangan ini,masyarakat merasa “ WAJIB “ hadir dan biasanya membawakan sesuatu untuk membantu tuan pesta. Jawaban atas Gebia Waja pemilu yakni undangan untuk hadir di tempat pemungutan suara,  masyarakat  wajib membawa dua hal penting yakni dokumen KTP-el atau Surat Keterangan ( Biodata Diri ) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil dan Koda kiri  (aspirasinya, pilihannya). Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga  dapat dimaknai sebagai wadah Gebia Waja, tempat pemilih menyampaikan pesan, meletakan koda kirinya. Koda yang dituturkan di atas wadah Gebia waja adalah simbol sebuah ikatan doa, harapan. Ada tututan moril, keterpanggilan bagi yang diamanatkan koda  ini. Bersambung....

Populer

Belum ada data.