PEMILU DALAM PERSPEKTIF TUTU KODA
PEMILU DALAM PERSPEKTIF TUTU KODA
Bagian Pertama
Oleh URAN Fabianus Boli
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur
Pemilu sebagai sarana masyarakat menyalurkan aspirasi untuk proses membangun bangsa, negara. Aspirasi masarakat, suara rakyat ada suara Tuhan ( Vox Populi Vox Dei ). Menanta sistim dan memastikan proses penyaluran aspirasi masarakat secara bermartabat, taat pada regulasi adalah tanggung jawab semua pihak termasuk pemilih. Tanggungjawab ini bukan hanya dibebankan pada penyelenggara pemilu khususnya KPU dan jajarannya sampai pada tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Menyongsong Pemilu serentak tahun 2024, KPU di setiap Kabupaten terus menggemakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam beberapa strategi sosialisasi. KPU Kabupaten Flores Timur mengemas strategis komunikasi yang disebut Tutu Koda Pemilu. Tulisan singkat ini penulis mencoba menghadirkan sepenggal refleksi atas pendekatan Budaya dengan penekanan pada pilihan tema “ Tutu Koda Pemilu “
Masyarakat Lamaholot dalam kehidupan sosial budayanya tidak bisa terlapas dari “Koda“. Koda, kata, sabda yang menghidupkan, Koda yang mengispirasi serentak Koda mengikat. Beberapa daerah menyebut koda dalam dialeg : tutu koda mari kiri, koda pulo kiri lema. Tutu berarti menuturkan. Koda: Kata, pesan, sabda. Tutu Koda dalam terminologi budaya lamaholot dapat dimaknai sebagai proses menuturkan pesan pesan kehidupan yang selalu dirangkai dengan bahasa - bahas simbol. Tutu Koda sebagai mantra, doa , ikatan komitmen dalam sebuah ritual adat budaya.
Tutu Koda pemilu menujukan bahwa Pemilu adalah sebuah kesempatan yang teramat berharga bagi masyarakat untuk menyalurkan, menyerahkan koda, aspirasinya kepada Ata Dike ( orang baik ) yang dipercayai dapat mengemban, menterjemahkan serta mewujudkan koda tersebut. Konteks Koda sebagai sebuah amanat yang berharga menegaskan tentang sebuah nilai kebenaran. Koda yang dipercayai sebagai sebuah kepasrahan dalam berdialog dengan wujud tertinggi serta para leluhur menegaskan tentang kesetiaan pada kebenaran bukan sebuah upaya memanipulasi kejahatan terselubung.
Menyampaikan pesan pemilu adalah kesetiaan dalam membawakan kabar gembira , bahwa melalui pemilu dan pemilihan masyarakat berdaulat atas koda- kodanya. Untuk itu kedaulatan ini harus dilindungi dari segala upaya penghancuran melalui berita berita bohong, berita manipulatif serta politik identitas yang terus marak dimainkan di media sosial. Kesadaran sebagai Ata Dike ( orang baik, bermartabat ) hendaknya menjadi penutun bagi semua penutur demokrasi. Para politisi yang akan maju menjemput koda- koda hendaknya menjaga martabat koda tersebut dari upaya perendahan martabat dengan praktek- praktek tidak benar seperti politik uang.
Koda Beridentitas Ata Dike
Setiap orang berhak dan berdaulat atas kehendaknya, aspirasi, harapan. Kedaulatan yang tidak bisa diwakilkan ketika pemilih menggunakan hak konstitusinya. Ata Dike, Pemilih yang berdaulat juga wajib memastikan telah memiliki identitas diri yakni KTP-el serta terdaftar dalam daftar Pemilih. Beridenitas dapat dimaknai sebagai kewajiban untuk mengawal kedaulatan kodanya. Kejelasan identitas yang dapat dibuktikan menujukkan bahwa Koda yang akan diamanatkan ke calon wakil rakyat , ke calon pemimpin adalah koda yang benar karena pemilik koda itu sendiri yang memberikan mandatnya.
Koda dalam Wadah Gebia Waja
Gebia adalah tempat menaruh siri pinang. Waja adalah menyuguhkan. Gebia waja selalu ditempatkan di titik sentral dalam sebuah acara, ritus ada juga dalam urusan sebuah persoalan, termasuk urusan pernikahan. Gebia Waja sebagai sebuah simbol persatuan, perdamaian. Setiap orang yang hadir dalam sebuah kegiatan wajib deba ( menyentuh ) Gebia dan bisa menikmati siri pinang. Gerakan tangan deba Gebia menegaskan pergerakan seluruh jiwa dan raga untuk menjadi bagian yang utuh, tidak terpisahkan. Gebia waja juga sebagai sebuah media undangan untuk masyarakat hadir dalam sebuah kegiatan pesta sosial budaya.
Jawaban atas undangan ini,masyarakat merasa “ WAJIB “ hadir dan biasanya membawakan sesuatu untuk membantu tuan pesta. Jawaban atas Gebia Waja pemilu yakni undangan untuk hadir di tempat pemungutan suara, masyarakat wajib membawa dua hal penting yakni dokumen KTP-el atau Surat Keterangan ( Biodata Diri ) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil dan Koda kiri (aspirasinya, pilihannya). Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dapat dimaknai sebagai wadah Gebia Waja, tempat pemilih menyampaikan pesan, meletakan koda kirinya. Koda yang dituturkan di atas wadah Gebia waja adalah simbol sebuah ikatan doa, harapan. Ada tututan moril, keterpanggilan bagi yang diamanatkan koda ini.
Bersambung....