
kab-florestimur.kpu.go.id - Sahabat Pemilih, sesuai Pasal 8 ayat 2 PKPU 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan bahwa: Jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah penduduk wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. KPU Flotim sebagai entitas yang berwenang membentuk/mengelola Dapil, melakukan monitoring terhadap jumlah penduduk Kabupaten Flores Timur dengan berkoordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Flores Timur. Hasil koordinasi tersebut, diperoleh salinan jumlah penduduk Kabupaten Flores Timur setiap bulannya yang kemudian dikemas dalam infografis sebagai berikut: Arsip Infografis Jumlah Penduduk Bulan Januari s.d Desember 2021 Infografis Jumlah Penduduk Bulan Januari s.d Desember 2022 Infografis jumlah penduduk bulan Januari Infografis jumlah penduduk bulan Februari Infografis jumlah penduduk bulan Maret Informasi jumlah pendudk akan terus diperbaharui sebagai media informasi kepada Sabahabat Pemilih, Sekaligus Monitoring pelaksanaan penataan Dapil dan Pengalokasian Kursi Anggota DPRD oleh KPU Flotim. Tekhupmas