Penataan Dapil

Songsong Pemilu 2024, Penataan Dapil Disiapkan

Larantuka, kab-florestimur.kpu.go.id. KPU Kabupaten Flores Timur mengikuti Daring Rapat Koordinasi bersama KPU Propinsi NTT dengan agenda Pemaparan Materi dan Tata Cara Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024.

Rakor ini dibuka pada pukul 10.00 wita oleh Ketua KPU Propinsi NTT, Thomas Dohu, dan dihadiri juga Anggota KPU Propinsi dan juga Komisioner KPU Kabupaten se-Provinsi NTT. Dalam sambutannya Ketua KPU Propinsi NTT menyampaikan bahwa “Rapat Koordinasi ini perlu dilaksanakan agar KPU Kabupaten/Kota segera menyampaikan usul Daerah Pemilihan di masing-masing Kabupaten/Kota, hal ini juga penting karena KPU Propinsi akan meneruskan semua usulan Daerah Pemilihan (Dapil) dari Kabupaten/Kota ke hirarki. Hingga saat ini pun KPU belum memiliki jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang tahapan yang dimaksud harus ditetapkan dalam Peraturan KPU”.

Selanjutnya diserahkan untuk membawakan materi terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi kepada Divisi Teknis Propinsi, Lodowyk Fredrik. Dalam materi, beliau menyampaikan juga terkait Prinsip Pembentukan Daerah Pemilihan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 185.

Di sela-sela Rakor ini juga terjadi diskusi antar KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam kata penutup Ketua KPU, Thomas Dohu menegaskan “agar sebaiknya dalam Penataan Dapil, kita berpedoman pada Prinsip-prinsip Penataan Dapil dan juga kita harus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kita dalam proses ini”. Tekhupmas

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 189 kali