Opini

ANCAMAN KEHILANGAN HAK PILIH ?

Oleh: Uran Fabianus Boli Anggota Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur Divisi Program Data dan Informasi. Tulisan edisi kali ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya dengan judul Urgensi Kepemilikan KTP-el Tanggung jawab siapa? Perhelatan Demokrasi tahun 2024 baik Pemilu maupuan Pilkada tidak lama lagi. Waktu terus bergulir dan setiap pihak termasuk masyarakat pemilih pun harus terus disadarkan tentang pentingnya memilih dan persyaratan untuk dapat memilih. Gema pentingnya kepemilihan dokumen KTP-el harus terus bergema tidak hanya sebatas gema suara petasan di awal tahun baru tetapi harus terus digemakan sepanjang waktu. Menteri Dalam Negeri di penghujung akhir tahun 2021  dalam suratnya nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 menegaskan tentang pentingnya warga sesegerah mengurus dokumen kependudukan khusus yang pindah domisili.  Pemerintah hadir dalam melayani masyarakat dengan sekian banyak kebijakan transformatif. Paradigma urus surat pindah yang lama, penuh birokrasi, urus surat pindah harus mulai dari daerah asal, sekarang tidak berlaku lagi. Poin 3 dari surat mendagri “Pengajuan Surat Keterangan Pindah WNI ( SKPWNI ) dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui email atau media elektoronik lainnya antar disdukcapil kebupaten/kota daerah tujuan dan daerah asal penduduk”. Kehadiran negara melalui disdukcapil  harus dimaknai sebagai keterpanggilan untuk memastikan setiap warga negara terdata secara administari sebagai penduduk NKRI.  Pendekatan pelayanan ini harus diappresiasi dengan sikap responsif dari masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. KTP-el sebagai dokumen yang menegaskan identitas pribadi menjadi persayarat mutlak untuk dapat mengunakan hak konstitusinya dalam pemilu dan pilkada pada tahun 2024. Ketentuan  pasal 7 ayat (2)  PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menegaskan bahwa  dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS. Ditegaskan lagi pada ayat ( 3 ) kata WAJIB menunjukan KTP-el atau suket. Kata wajib menegaskan tidak ada pilihan lain selain wajib membawa KTP-el, menunjukkan KTP-el atau suket. Tanpa KTP-el Kehilangan Hak Pilih ? Penegasan dalam regulasi wajib ditaati. Semua pihak harus menyadari bahwa regulasi ini bukan menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilih. Kewajiban menunjukan KTP-el harus dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulat pemilih dan  martabat demokrasi.   Dengan menunjukan KTP-el petugas secara administrasi melakukan verifikasi bahwa surat suara yang akan diberikan TEPAT kepada yang BERHAK menerima, bukan diterima orang lain. Jangan pernah beranggapan  bahwa pemilih bersangkutan telah dikenal oleh petugas sehingga tanpa menujukan KTP-el tetap dilayani meskipun ada kesepakatan dengan para saksi dan petugas pengawal lapangan. Kebijakan lokal di TPS dengan melanggar regulasi  adalah tindakan secara sadar menodai martabat demokrasi. Martabat sebagai pemilih yang berdaulat bukan hanya  ditentukan oleh pihak lain tetapi pertama tama oleh pemilih bersangkutan. Hadir di TPS, membawa KTP-el atau suket adalah bentuk tanggung jawab sebagai pemilih yang berdaulat, pemilih yang bertangung jawab  atas hak konstitusinya.

URGENSI KEPEMILIKAN E- KTP Tanggung jawab siapa?

Oleh: Uran Fabianus Boli Anggota Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur Divisi Program Data dan Informasi.   Perhelatan pesta Demokrasi baik Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 tidak lama lagi. KPU terus berupaya membangun sistim, tata kelola pemilu yang lebih efektif dan efisien. Pendekatan- pendekatan berbasis aplikasi terus dikembangkan, seperti wacana e- rekap untuk sistim rekapitulasi setelah pemungutan suara.  Data Pemilih dalam aplikasi Sidalih Berkelanjutan di mana setiap bulan KPU Kabupaten terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Proses ini untuk memastikan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat ( TMS ) seperti telah meningal dunia, Pindah domisili, menjadi TNI/Polri, dicabut hak pilih oleh pengadilan dicoret dari DPT Pilnas 2019. Dan pemilih pemula dan baru yang telah memenuhi syarat dimasukan ke dalam sistim. Baca juga opini: Menyiapkan Penatalayan Demokrasi Sepenggal Refleksi atas Kunjungan PMKRI Cabang Larantuka Satu poin yang menjadi perhatian serius adalah kepastian kepemilikan dokumen E- KTP bagi para pemilih dalam proses memastikan bersangkutan terdaftar dalam pemutakhiran Data Pemilih. Berefleksi atas keputusan Mahkamah Konstitusi  atas Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupanten Labuanbatu Provinsi Sumatera Utara, Mahkamah Konstitusi  menegaskan tentang pentingnya dokumen – EKTP. Dalam  amar keputusan nomor NOMOR 141/PHP.BUP-XIX/2021  di bagian Pertimbangan Hukum menegaskan tentang pentingnnya e- EKTP dalam penggunaan hak pilih.  Mahkamah menegaskan e- KTP sebagai bukti yang menunjukan identitas diri bukan Kartu Keluarga. Persoalan PSU di Labuhanbatu disebabkan oleh beberapa fakta bahwa pemilih yang hadir menggunakan hak pilih tidak membawa e- KTP, tetapi membawa Kartu Keluarga. Kewajiban menunjukkan e- KTP sebagaimana yang ditegaskan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Pasal 7 (1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT. (2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS. (3) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan. Mahkamah menegaskan ”Penggunaan KK memang tidak dibenarkan karena KK yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat”. Dalam keputusan MK juga menyoroti  Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-0879 K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 yang mengijinkan pemilih menggunakan KK  untuk menggunakan hak pilih di TPS. Mahkamah menegaskan bahwa tindakan Bawaslu yang “mengatur” dibenarkannya penggunaan KK merupakan tindakan yang telah melampaui kewenangannya karena pengaturan dalam Surat Edaran tersebut telah menyentuh aspek teknis penyelenggaraan pemilihan yang merupakan ranah kewenangan KPU untuk mengaturnya. Oleh karenanya, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-0879 K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020, khususnya Huruf E Angka/Butir 12 harus dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan identitas pemilih” Dari keputusan MK ini maka, tidak ada pilihan lain selain taat pada regulasi “ Penggunaan E- KTP di hari pemungutan suara.  Untuk itu maka kepemilikan e- KTP menjadi hal yang sangat URGEN. Identitas diiri di Kartu Keluarga termasuk alamat domisili harus sama antara e- KTP dan Kartu keluarga. e-KTP tanggung jawab siapa? Tugas KPU memastikan warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdaftar dalam Datfar Pemilih. Tugas Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil melayani masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan. Sikap responsif, pendekatan pelayanan layanan dokumen kependudukan di setiap desa di kabupate Flores Timur oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur harus diappresiasi dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Potret seorang ibu di Desa  Lebao kecamatan Solor Timur, dalam usia senjanya setia ke Kantor Desa untuk melakukan perekaman e- KTP. Komitmen ini hendaknya  menjadi motivasi warga, para kepala desa/kelurahan, partai poliik untuk memberikan perhatian khusus, mendorong warga untuk sesegerah melakukan perekaman e- KTP. Memastikan kepemilikan e-KTP juga memastikan dokumen e- KTP tersimpan aman, tidak rusak. Jika rusak atau hilang agar segerah melaporkan ke disdukcapil  melalui pemerintah Desa/Kelurahan atau langsung ke kantor disdukcapil untuk proses penerbitan baru. Pemilih WAJIB berkontribusi memastikan dirinya memiliki dokumen kependudukan. Sikap TIDAK PEDULI bukanlah  pilihan tepat dan benar sebagai warga negara yang bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa, bernegara, serta tanggung jawan atas kualitas pemilu. Menjadi pemilih yang cerdas bukan hanya memilih tidak berdasarkan politik uang atau politik identitas tetapi juga kesadaran memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih, elemen data diri tercatat dengan benar, memastikan alamat dan elemen dalam e- KTP dan kartu keluarga sama serta memastikan di hari H, pemungutan suara datang membawa e- KTP. Semoga semua pihak berkontribusi dalam kemitraan partisipatif holistik memastikan data pemilih semakin berkualitas. Selamat berproses menuju Pemilu dan Pilkada 2024.   Sumber Foto : Dokumen oleh Ibrahim Jaf’far  

Menyiapkan Penatalayan Demokrasi Sepenggal Refleksi atas Kunjungan PMKRI Cabang Larantuka

Oleh: Fabianus Boli Uran Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur Divisi Program dan Data   Demokrasi, sebuah pesta rakyat untuk memberikan mandat bagi orang – orang pilihan. Sebagai sebuah pesta, demokrasi harus ditata dengan baik dalam sebuah sistim. Dalam sistim ini, peran penyelenggara pemilu merupakan elemen yang sangat penting, sentral bagi keberlanjutan sebuah perhelatan pesta demokrasi. Peran penyelenggara demokrasi sebagai penatalayan demokrasi. Peran menata dan melayani. Tanpa peran pelayan yang menyiapakan areal pesta, hidangan perjamuan serta melayani para tamu, maka pesta tidak dapat dirayakan.   Perjamuan malam terkahir Yesus bersama para murid Nya dapat terlaksana dan terwariskan sampai sekarang karena ada peran pelayan, yang bekerja dalam diam di balik layar. Para pelayan memastikan segala kebutuhan untuk perjamuan tersebut dan memastikan setiap udangan  (para murid) yang hadir mendapatkan tempat di sekeliling meja perjamuan.  Sebagai wadah yang bercirikan kekatolikan, para mahasiswa dalam wadah Persatuan Mahasiswa Katolik Cabang Larantuka, diajak untuk merefleksikan tentang makna seorang pelayan dalam rangkaian kegiatan pendidikan pemilih sekaligus kunjungan Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Flores Timur  pada tanggal 14 Agustus 2020. Momentum ini merupakan ruang yang sangat berharga bagi KPU Kabupaten Flores Timur karena ada ruang diskursus pemilu bersama generasi mudah.     Mengapa Pelayan harus disiapkan?   Visi KPU Tahun 2020- 2024 yang tertuang dalam Renstra KPU  adalah Menjadi Penyelenggara Pemilu Serempak yang Profesional yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas.  Tantangan Penyelenggaraan pemilu, refleksi atas pemilu tahun 2019 serta pemilu sebelumnya, ditemukan bahwa kualitas penyelenggara masih merupakan satu dari rangkaian persoalan berkaitan dengan pemahaman atas regulasi kepemiluan. Peran pelayan demokrasi juga tidak sebatas pada para penyelenggara teknis seperti PPK, PPS, PPDP dan KPPS saja  tetapi para relewan relewan demokrasi, orang orang yang mampu meliterasikan regulasi pemilu kepada masyarakat.   Berefleksi pada masifnya berita Hoax Pemilu di dunia maya sebagaimana terurai jelas dalam buku DPT di Balik Layar (KPU, Januari 2020)  satu dari sekian tantangan  adalah sajian informasi yang benar, lengkap  serta bagaimana mengkomunikasikan bahasa bahasa regulasi secara teknis kepada masyarakat. Untuk itu kehadiran dan peran para relewan demokrasi sebagai komunikator Demokrasi sangat penting. Dalam Perspektif Komunikasi Politik,  pakar komunikasi Politik Dan Nimmo ( 1998 )  menegaskan lima komponen yakni peran komunikator politik, pesan politik, media yang digunakan, khalayak komunikasi politik serta akibat yang ditimbulkan. Komunikator dalam menyampaikan pesan tentang politik dan demokrasi merupakan sebuah keharusan dan keterpanggilan bagi para pejuang demokrasi, bagi generasi generasi yang melek akan literasi demokrasi.   Dalam konteks pelaksanaan  teknis pemilu, KPU bersama seluruh jajarannya diwajibkan untuk mampu memainkan peran sebagai komunikator, yang mampu menterjemahkan bahasan bahasa regulasi secara teknis dan mudah dipahami oleh masyarakat. Berbagai media digunakan, beragam metode ditempuh. Beberapa contoh proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu tahun 2019 yakni pendekatan melalui gebia waja saat gerakan melindungi hak pilih - GMHP (1 Oktober – 28 Oktober 2018). Gebiah waja (gebia : tempat sirih pinang, waja: menyodorkan, menawarkan) dalam tradisi Lamaholot  Flores Timur sebagai sebuah media undangan resmi bagi masyarakat untuk hadir dan terlibat aktif dalam sebuah pesta. Saat menghantar gebia waja, ada pesan yang dibawakan. Dan dampak yang diharapkan dari penyampaian pesan ini adalah kehadiran aktif masyarakat yang diundang dalam sebuah perhelatan pesta.   Proses menyiapkan gebia waja, membawakan pesan, pendekatan- pendekatan saat mengetuk pintu rumah warga adalah seni sebuah pendekatan sosial budaya. Kemampuan, kemahiran bertutur kata menyampaikan pesan dalam konteks pemilu harus dikemas dan disiapkan dengan baik karena menyiapkan para relewan demokrasi menjadi sebuah design keharusan dalam konteks pendidikan pemilih.   Para pelayan demokrasi harus dilatih, disiapkan agar memiliki kemapuan menata dan melayani para pemilih yang akan hadir dalam perjamuan. Keseluruhan tahapan pemilu adalah rangkaian pesan yang tidak dapat terlepas. Keseluruhan pesan ini menuntut sikap partisipasi aktif masyarakat dan upaya mewujudkan peran aktif masyarakat inilah kehadiran serta keterpanggialn seorang penatalayan demokrasi menjadi sebuah keharusan.   Sebagai generasi berwawasan ilmiah, kehadiran para mahasiswa sebagai penatalayan demokrasi menunjukkan bahwa arah demokrasi yang bermartabat menjadi sebuah pergumulan bersama. KPU tidak dapat bekerja sendirian. Dukungan dan kemitraan dengan semua pihak termasuk perguruan tinggi menjadi sebuah keharusan. Karena sebaik apapun pesan, sebaik apapun metode pendekatan, tanpa kehadiran komunikator yang mampu, bermartabat serta berintegritas  pesan tetap sebauh pesan tanpa makna apalagi berdaya transformasi. Pesan tetap sebuah kata yang mati tanpa sentuhan spirit dari pelayan demokrasi. Melalui peran penatalayan demokrasilah  pesan demokrasi berdayatransformasi, melalui penatalayan demokrasilah perjamuan terwariskan.   Selamat Bergabung menjadi penatalayan demokrasi.

Populer

Belum ada data.