Opini

URGENSI KEPEMILIKAN E- KTP Tanggung jawab siapa?

Oleh: Uran Fabianus Boli
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur
Divisi Program Data dan Informasi.

 

Perhelatan pesta Demokrasi baik Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 tidak lama lagi. KPU terus berupaya membangun sistim, tata kelola pemilu yang lebih efektif dan efisien. Pendekatan- pendekatan berbasis aplikasi terus dikembangkan, seperti wacana e- rekap untuk sistim rekapitulasi setelah pemungutan suara.  Data Pemilih dalam aplikasi Sidalih Berkelanjutan di mana setiap bulan KPU Kabupaten terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Proses ini untuk memastikan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat ( TMS ) seperti telah meningal dunia, Pindah domisili, menjadi TNI/Polri, dicabut hak pilih oleh pengadilan dicoret dari DPT Pilnas 2019. Dan pemilih pemula dan baru yang telah memenuhi syarat dimasukan ke dalam sistim.


Baca juga opini: Menyiapkan Penatalayan Demokrasi Sepenggal Refleksi atas Kunjungan PMKRI Cabang Larantuka


Satu poin yang menjadi perhatian serius adalah kepastian kepemilikan dokumen E- KTP bagi para pemilih dalam proses memastikan bersangkutan terdaftar dalam pemutakhiran Data Pemilih. Berefleksi atas keputusan Mahkamah Konstitusi  atas Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupanten Labuanbatu Provinsi Sumatera Utara, Mahkamah Konstitusi  menegaskan tentang pentingnya dokumen – EKTP. Dalam  amar keputusan nomor NOMOR 141/PHP.BUP-XIX/2021  di bagian Pertimbangan Hukum menegaskan tentang pentingnnya e- EKTP dalam penggunaan hak pilih.  Mahkamah menegaskan e- KTP sebagai bukti yang menunjukan identitas diri bukan Kartu Keluarga. Persoalan PSU di Labuhanbatu disebabkan oleh beberapa fakta bahwa pemilih yang hadir menggunakan hak pilih tidak membawa e- KTP, tetapi membawa Kartu Keluarga. Kewajiban menunjukkan e- KTP sebagaimana yang ditegaskan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Pasal 7 (1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT. (2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS. (3) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.

Mahkamah menegaskan ”Penggunaan KK memang tidak dibenarkan karena KK yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat”.

Dalam keputusan MK juga menyoroti  Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-0879 K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 yang mengijinkan pemilih menggunakan KK  untuk menggunakan hak pilih di TPS. Mahkamah menegaskan bahwa tindakan Bawaslu yang “mengatur” dibenarkannya penggunaan KK merupakan tindakan yang telah melampaui kewenangannya karena pengaturan dalam Surat Edaran tersebut telah menyentuh aspek teknis penyelenggaraan pemilihan yang merupakan ranah kewenangan KPU untuk mengaturnya. Oleh karenanya, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-0879 K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020, khususnya Huruf E Angka/Butir 12 harus dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan identitas pemilih”

Dari keputusan MK ini maka, tidak ada pilihan lain selain taat pada regulasi “ Penggunaan E- KTP di hari pemungutan suara.  Untuk itu maka kepemilikan e- KTP menjadi hal yang sangat URGEN. Identitas diiri di Kartu Keluarga termasuk alamat domisili harus sama antara e- KTP dan Kartu keluarga.

e-KTP tanggung jawab siapa?

Tugas KPU memastikan warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdaftar dalam Datfar Pemilih. Tugas Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil melayani masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan. Sikap responsif, pendekatan pelayanan layanan dokumen kependudukan di setiap desa di kabupate Flores Timur oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur harus diappresiasi dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Potret seorang ibu di Desa  Lebao kecamatan Solor Timur, dalam usia senjanya setia ke Kantor Desa untuk melakukan perekaman e- KTP. Komitmen ini hendaknya  menjadi motivasi warga, para kepala desa/kelurahan, partai poliik untuk memberikan perhatian khusus, mendorong warga untuk sesegerah melakukan perekaman e- KTP.

Memastikan kepemilikan e-KTP juga memastikan dokumen e- KTP tersimpan aman, tidak rusak. Jika rusak atau hilang agar segerah melaporkan ke disdukcapil  melalui pemerintah Desa/Kelurahan atau langsung ke kantor disdukcapil untuk proses penerbitan baru. Pemilih WAJIB berkontribusi memastikan dirinya memiliki dokumen kependudukan. Sikap TIDAK PEDULI bukanlah  pilihan tepat dan benar sebagai warga negara yang bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa, bernegara, serta tanggung jawan atas kualitas pemilu.

Menjadi pemilih yang cerdas bukan hanya memilih tidak berdasarkan politik uang atau politik identitas tetapi juga kesadaran memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih, elemen data diri tercatat dengan benar, memastikan alamat dan elemen dalam e- KTP dan kartu keluarga sama serta memastikan di hari H, pemungutan suara datang membawa e- KTP.

Semoga semua pihak berkontribusi dalam kemitraan partisipatif holistik memastikan data pemilih semakin berkualitas.

Selamat berproses menuju Pemilu dan Pilkada 2024.

 

Sumber Foto : Dokumen oleh Ibrahim Jaf’far

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 162 kali