Berita Terkini

PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SMESTER 2

RAPAT KOORDINASI PEMUKTAHIRAN DATA PARTAI POLITIK SEMSTER II TAHUN 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menggelar “Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025” bertempat di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Flores Timur bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur, dan Partai Politik, pada Selasa (16/12/2025). 

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Antonius Djentera Betan berharap agar partai politik dapat menyelesaikan pemuktahiran data partai sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 melaui SIPOL. Mengingat pada semester satu yang lalu hanya terdapat 4 Partai Politik yang melakukan pemuktahiran data partai politik. Jika ada kendala dari partai politik dalam melakukan pemuktahiran data partai politik maka dapat disampaikan ke KPU Kabupaten Flores Timur untuk sama-sama mencari solusi terbaik sehingga pemuktahiran data partai politik ini dapat di selesaikan, ujar Antonius.

Terima kasih juga untuk Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Para Perwakilan Anggota Partai Politik yang telah berkenan hadir dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, lanjut Antonius.

Dalam Kesempatan ini Arifin Atanggae selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mengurai terkait data yang dimutakhirkan oleh partai politik berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik  Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik  Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: Kepengurusan Partai Politik; Keterwakilan Perempuan; Keanggotaan Partai Politik; Domisili Kantor Tetap.

Adapun Batas Akhir Penyampaian Pemutakhiran Data: 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember 2025, yaitu 26 Desember 2025. Dihimbau agar para admin/operator dari Partai Politik segera melakukan pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik. Pemutakhiran dilakukan oleh setiap tingkatan Partai Politik melalui Akun SIPOL.

Melalui Rapat Koordinasi ini, KPU Kabupaten Flores Timur berharap terjalin sinergi dan koordinasi yang kuat antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik dalam menjaga integritas data partai politik. Pemutakhiran data yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas di Kabupaten Flores Timur pada pemilu yang akan datang. 

Undangan yang hadir dalam Rapat Koordinasi hari ini terdiri dari, Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Ernesta Katana yang di dampingi oleh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Fairul Rahmadi Sandrabone, Oktovianus Y Lega Laot, Moh Djafar Ndoen, serta Perwakilan Partai Politik yakni Sulaiman Nurdin dari DPC Partai Demokrat, DZaaliyatun dari Partai Kebangkitan Bangsa, Emanuel Antoni dari Partai Golkar, Yohanes Ebo Kerans dari Partai Perindo, Andi Wongso dari Partai Amanat Nasional, Maria Betan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andi Liwun dari Partai Gerindra.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9 kali