Berita Terkini

361 Caleg ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur

KPU Kab. Flores Timur

Larantuka – Komisi Pemilihan Umum (KPU )Kabupaten Flores Timur pada Jumad,3 Nopember 2023 telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam Pemilu 2024.

Calon legislatif yang diusulkan 15 Partai Politik tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno terbatas yang dipimpin  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon.

Rapat Pleno terbatas diikuti Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, dan 3 Anggota, Gregorius Sule Sanga, Tirza Marselina Claudiana dan Fabianus Boli Uran serta Sekertaris KPU Flores Timur, Jermia Elia David Luase.

Baca Juga: Seleksi Bank Penampung (Beauty Contest) Dana Hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur Tahun 2024.

Dalam rapat pleno terbatas yang dihadiri Ketua Bawaslu Flores Timur Ernesta Katana dan Anggota Agusalim Nama Raga tersebut, 4 pimpinan KPU Flores Timur yang mengikuti rapat pleno menyatakan menyetujui 361 calon legislatif  yang diusulkan 15 Partai Politik o ditetapkan  dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur dalam Pemilu 2024.

Sebelum dilaksanakan rapat pleno penetapan DCT, sehari sebelumnya yakni tanggal 2 Nopember 2023, Pimpinan Partai Politik telah melakukan pencermatan dan validasi data diri para calon dan menyatakan persetujuan (approval) para calonnya ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap.

Baca Juga: Koordinasi Persiapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan sebanyak 361 tersebut terdiri dari laki laki 243 orang dan perempuan 118 orang, diusulkan oleh PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Gelora , PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo dan PPP, sedangkan 3 Parpol yakni Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Ummat tidak mengajukan calon legislatifnya.

Ketua KPU Flores Timur, Kornelius Abon mengatakan DCT yang ditetapkan ini akan diumumkan ke publik sesuai tahapan dan jadwal pada tanggal 4 Nopember 2023 melalui Harian Umum Pos Kupang dan RSPD Flores Timur serta media digital KPU Flores Timur.

Sedangkan Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana menyampaikan pihaknya sejak penetapan DCT, membuka posko pengaduan dan complain untuk memfasilitasi secara regulasi pihak yang merasa dirugikan oleh Keputusan KPU mengenai Penetapan DCT ini.

Usai penetapan DCT, dilakukan penandatanganan Berita Acara rapat Pleno penetapan dan pembacaan serta penandatanganan Surat Keputusan penetapan DCT.

Rapat pleno yang digelar di aula pertemuan KPU Flores Timur tersebut berlangsung kurang lebih dua jam.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 231 kali