KPU Flores Timur Gelar Rapat Pleno Rutin Awal Tahun 2026
Larantuka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Pleno Rutin pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota .
Rapat pleno rutin dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Antonius Djentera Betan dan dihadiri juga oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Dahlya Reda ola; Kadiv Teknis Penyelenggara, Arifin Atanggae; Kadiv Parmas dan SDm, herma Jopi Latol, Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur, serta para Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Dalam rapat pleno ini, sejumlah agenda strategis dibahas, antara lain laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pelaksanaan program KPU Mengajar, serta penyampaian Warna Sari sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan kinerja kelembagaan.
Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Kabupaten Flores Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan profesional, sekaligus memperkuat koordinasi internal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di tahun 2026.