Berita Terkini

Coktas : Satu Langkah, Satu Hak Pilih

Flores Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Data Tidak Padan di wilayah Kecamatan Larantuka dan Kecamatan Ile Mandiri dalam Pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, pada Rabu (4/3/2026).

Data coktas diambil dari Data Turunan Semester 1 Tahun 2026 dari KPU RI dan tim yang disusun oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Stefanus Ile Ratu melalui Kasubbag Rendatin Bonevasius Sabon Ama, terbagi dalam 5 tim yang melibatkan Komisoner sebagai ketua tim bersama jajaran Sekretariat. Setiap tim melakukan coktas di 1 wilayah dari 5 wilayah coktas yang tersebar di 19 (Sembilan belas) Desa/Kelurahan di Kecamatan Larantuka dan Kecamatan Ile Mandiri. Adapun data coktas sejumlah 161 (seratus enam puluh satu) pemilih terdiri dari: Data Tidak Padan 4 Pemilih, Data Non Aktif 26 Pemilih, dan Data Meninggal Dunia 131 Pemilih.

Pelaksanaan Coktas diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur yang dipimpin oleh Ketua Ernesta Katana. Tim Bawaslu menyebar dalam tim dari KPU Flores Timur turun ke Desa/Kelurahan sesuai data yang ada.

Coktas sebagai bagian dari upaya KPU Kabupaten Flores Timur untuk meningkatkan kualitas data pemilih dan memastikan hak pilih warga negara dapat terlaksana dengan baik. Dalam kegiatan ini, KPU juga menghimbau kepada Kepala Desa/Lurah dan masyarakat untuk memeriksa data diri dan melaporkannya jika ada kesalahan atau perubahan maupun adanya warga yang melakukan perpindahan tempat tinggal dan warga yang meninggal dunia.

Kegiatan Coktas diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak pilih yang sama. Kegiatan ini bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih agar pemilu lebih inklusif dan berkualitas.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali
🔊 Putar Suara