Kopi Parmas Part 15
Kembali dilaksanakan KoPi ParMas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi & Partisipasi Masyarakat) Part 15 oleh KPU Provinsi NTT pada Rabu, (11/3/2026) dengan mengangkat tema “Pendanaan Politik dan Transparansi Keuangan Kampanye Pemilu”.
Hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Flores Timur dalam giat Kopi Parmas ini secara daring dilantai dua kantor KPU Kabupaten Flores Timur.
Kopi Parmas Part ke-15 ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna dan didampingi Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Baharudin Hamzah, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Petrus Kanisius Nahak, Kasubag Hukum dan SDM Bathseba Dapatalu bersama jajaran sekretariat.
Dalam sambutannya Jemris menyampaikan Tema Hangat yang sering kali menjadi perbincangan dan prediksi publik karena adanya perbedaan antara laporan dan pelaksanaan dilapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor indenpenden ditemukan bahwa laporan dana kampanye oleh peserta pemilu ataupun pilkada seringkali bermasalah. Maka tema KoPi Parmas Part 15 ini menjadi bahan diskusi bagaimana nantinya pengelolaan dana kampanye kedepannya apakah menjadi wewenang KPU atau direkomendasikan diawasi oleh lembaga lain sehingga KPU tidak perlu terlibat dalam pengelolaan dana kampanye peserta pemilu.
Kopi Parmas menghadirkan Narasumber Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Huber Waso dan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau dengan moderator Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Victor Sar Bally.
Dalam pemaparan materi oleh pemateri yang pertama Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau menyampaikan terkait urgensi dana kampanye, dimana dana kampanye juga merupakan salah satu urat nadi kampanye dan elemen krusial dalam politik. Dijelaskan juga terkait siklus pengelolaan dana kampanye, batas kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam kaitannya dengan dana kampanye serta seperti apa peran strategis KPU Kabupaten/Kota sebagai penjaga integritas administrasi kampanye dan penyedia informasi publik.
Pemateri yang kedua, Fransiskus menekankan pada Sumber Pendanaan Partai Politik dan Penggunaan Dana Partai Politik, alur pelaporan Keuangan serta transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye dengan mendorong peserta pemilu rutin menyampaikan penggunaan dana kampanye. KPU mewajibkan partai politik untuk melaporkan baik diawal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), pada saat kampanye (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye/LPPDK). Diskusi antar peserta dilanjutkan setelah pemaparan materi oleh kedua narasumber.
Selanjutnya secara bergilir para Pimpinan KPU Provinsi NTT menyampaikan pandangan dalam Kopi Parmas Part 15. Petrus Kanisius menekankan pada dana politik dan transparansi serta larangan-larangan. Semua penggunaan dana kampanye harus dilaporkan karena hal ini merupakan salah satu konteks transparansi.
Lodowyk Fredrik, menyampaikan tema kali ini cukup luas. Pertama dana untuk pemilu sekaligus pemilihan itu juga dibagi-bagi lagi dan dana terkait kampanye pengadaan ATK yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun yang menjadi kewajiban bagi kita penyelenggara pemilu. Apa yang kita percakapkan ini merupakan dasar dari UU Nomor 7 tahun 2017 besar harapan kita UU berikutnya yang saat ini sudah dipersiapkan hal-hal terkait pendanaan ini bisa dibuat secara detail.
Pendanaan Politik dan Transparansi Keuangan Kampanye bukan hanya menarik namun sangat penting yang menjadi diskusi dan perbincangan hangat di tahun 2025. Narasumber telah membagun prespektif tentang dana politik dan anggaran pemilu adalah dua hal yang berbeda, yang dalam setiap kesempatan ditegaskan tentang anggaran pemilu dan dana politik merupakan bagian dari partai politik, demikian Baharudin Hamzah.
Hadir dan mengikuti pula kegiatan ini Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Flores Timur bersama staf.