
DPTb Flotim Periode Agustus 2023 ditetapkan
Larantuka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) perode Agustus 2023.
Rapat Pleno Rekapitulasi DPTb dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon, bertempat di lantai dua kantor KPU kabupaten Flores Timur. Diikuti oleh Anggota KPU Gergorius Sule Sanga, Tirza Marselina Claudiana, Fabianus Boli Uran, Sekretaris Konradus Liwu, Kasubag Rosa Asry, Plt Kasubag Adi M. S. jawas, dan Staf Sekretariat, pada Jumat 08/09/2023.
Pendasaran pelaksanaan Rekapitulasi Internal Daftar Pemilih Tetap Tambahan ( DPTb ) yakni Edaran Surat KPU nomor 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri,
Pelakasaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten sebagai kelanjutan dari proses yang telah dilalui di tingkat PPS dan PPK. Keseluruhan proses pindah memilih dilakukan melalui aplikasi Sistim Data dan Informasi Pemilih ( Sidalih ) yang dapat diproses di tempat asal maupun di tempat tujuan.
Keseluruhan proses yang telah dilakukan mulai di tingkat PPS, PPK sampai pada KPU Kabupaten adalah bentuk pelayanan KPU kepada warga pemilih. Proses pindah memilih dengan sembilan kategori wajib dibuktikan dengan dokumen pendukung. Proses pindah memilih pun berbatasan dengan waktu. Untuk itu kegiatan edukasi dan sosialisasi harus terus digaungkan kesemua pihak oleh KPU kabupaten dan jajaranan di tingkat PPK dan PPS. Hal lain yang ditegaskan oleh Kornelius Abon yakni ketaatan terhadap keseluruhan prosedur dan tertib administrasi merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten dan jajarannya dalam memastikan Data Pemilih Tetap tambahan yang bersih dan berkualitas.
Baca Juga : Rapat Koordinasi Gerakan Ramah Disabilitas Pemilu Tahun 2024.
DPTB yang direkap. Sebagaimana disampaikan ketua divisi data dan informasi Fabianus Boli Uran. Rekapitulasi periode Agustus 2023 yakni Pemilih Pindah Masuk sebanyak 61 pemilih , terdiri dari Laki-laki 28, perempuan 33. Tersebar di 9 Kecamatan, 30 Kelurahan/ Desa dan 37 TPS. Sedangkan Pindah keluar 30 pemilih terdiri dari laki-laki 12, perempuan 18, tersebar di 11 Kecamatan, 19 Kelurahan/Desa dan 20 TPS