
Internalisasi PKPU 3 Tahun 2022 dan PKPU 4 Tahun 2022 di KPU Flotim
kab-florestimur.kpu.go.id. Larantuka, Rabu (27 Juli 2022) bertempat dilantai 2 kantor KPU Kabupaten Flores Timur dilaksanakan Internalisasi PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan juga PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Internalisasi ini, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon memberikan kesempatan kepada Ketua Divisi Hukum, Ibrahim Ja’far untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan isi dari PKPU tersebut diantaranya Lampiran dari PKPU 3 tahun 2022 mengenai tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan dalam Penyelenggaraan Pemilu serta waktu pelaksanaan tahapan-tahapan tersebut; juga dalam Lampiran I pada PKPU 4 mengenai Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, berkenaan dengan Kegiatan dan Jadwal Awal hingga Akhir.
Ketua KPU Kabupaten Flotim, Kornelius Abon menegaskan agar semua Tim KPU Flotim baik Komisioner dan juga Sekretariat agar dapat sama-sama mempelajari PKPU yang dimaksud sehingga pada saat tahapannya nanti dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan ketentuannya. Beliau juga memberikan arahan agar persiapan dalam hal ini kebutuhan teknis yang diperlukan disiapkan dengan baik dari sekarang seperti kebutuhan ATK dan juga ID Card. Disamping itu juga, beliau menyampaikan bahwa perlu adanya semacam Kampanye “Aplikasi Lindungi Hakmu” agar masyarakat juga lebih mengetahui dan familiar dengan aplikasi tersebut.
Hal ini dipahami baik oleh Tim sekretariat dan siap dilaksanakan. Tekhupmas