
Komisi Informasi Prov. NTT Kunjungi KPU Flotim
Larantuka, kab-florestimur.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur mendapat Kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa (12 April 2022) pukul 14.00 Wita yang bertempat di kantor KPU Kab. Flotim.
Kegiatan Kunjungan ini mendapat sambutan baik dari Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur dan juga Sekretaris bersama jajaran Sekretariat serta diawali dengan pengalungan Selendang oleh Ketua KPU Kab. Flotim. Diawal perbincangan, Ketua KPU Kormelius Abon menyampaikan ini merupakan Dialog Kelembagaan.
Germanus Susa Awawuwur, salah satu Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT sedikit menceritakan mengenai KI Prov. NTT ini yang terbentuk pada 28 Agustus 2019 dan dibentuk berdasarkan Perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Beliau juga sedikit menjelaskan terkait tupoksi dari Komisi Informasi ini yakni : Pertama : Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 diatas, dan Kedua : Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik. Dalam hal ini, Komisi Informasi Prov. NTT mengawasi Komisi Pemilihan Umum dalam hal Kepemiluan yang berkaitan dengan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Dalam kunjungan ini, hadir juga Komisioner dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur bersama staf. Kegiatan diakhiri dengan Diskusi bersama dan berfoto bersama pada pukul 16.30 Wita.