
KPU Flores Timur Gelar Rapat Pleno Terbuka Serentak 2 Mei 2024
kabflorestimur.kpu.go.id_KPU Flores Timur menetapkan perolehan kursi dan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur pada Kamis, 2 Mei 2024 bertempat di Aula Hotel Sunrise Larantuka.
Ketua KPU Flores Timur Antonius Djentera Betan dalam sambutan pembuka menyampaikan agenda pleno yaitu penetapan perolehan Kursi dan Calon terpilih. “Sesuai undangan kami, agenda rapat plneo terbuka hari ini yaitu, pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan Penetapan Calon Terpilih dengan medasari Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis tentang Penetapan Pasangan Calon, Penetapan Kursi dan Penetapan Pasangan Calon. Rapat pleno hari ini juga dilaksanakan seretak oleh seluruh Satker KPU dengan mendasari Peraturan KPU 6 tahun 2024 bahwa jika tidak terdapat peselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkama Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu legislatif, KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Penetapan”.
Lebih lanjut, Ketua KPU Flores Timur juga menjelaskan mekanisme Penetapan Perolehan Kursi menggunakan metode Sainte lague dengan membagi angka ganjil yaitu angka 1, 3, 5 dan 7 untuk 4 kursi dalam daerah pemilihan (Dapil) dan 1, 3, 5, 7, 9 untuk 5 Kursi dalam Dapil.
pada sesi pemaparan materi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arifin Atanggae menjelaskan tata cara penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024. Beliua juga menjeskan bahwa Keputusan KPU Flores Timur Nomor 742 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2024 menjadi rujukan dalam pelaksanaan penetapan Kursi dan Calon terpilih.
Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu, Pimpinan Pertai Politik, instansi terkait dan awak media tersebut juga bersama melakukan pencermatan terhadap draft Keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur yang kemudian hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur oleh Komisioner KPU Flores Timur.
Pada sesi terakhir Pleno, Ketua KPU Flores TImur menyerahkan secara simbolis BA dan SK Penetapan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur. _Tekparhumas