Berita Terkini

KPU Flotim Gelar Internalisasi SK Sekjen 326 Tahun 2022

kab-florestimur.kpu.go.id. Larantuka – Bertempat di lantai 2 kantor KPU Kabupaten Flores Timur seluruh staf sekretariat KPU Flotim menggelar internalisasi tindak  lanjut SK Sekjen nomor 326 tahun 2022 yang pimpin oleh sekretaris KPU Konradus Liwu beserta jajaran PNS KPU Flotim, rabu (20/04/2022).

Sekretaris KPU Flotim menegaskan bahwa dengan terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan sekretariat jenderal komisi pemilihan umum, kita mulai siap melaksanakan petunjuk yang telah tercantum dalam SK sekjen nomor 326 tahun 2022, tuuturnya.

Lebih lanjut tutur beliau, bahwa petunjuk yang tertuang dalam SK Sekjen nomor 326 kita sebagai pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, mulai menggunakan Formulir dan Format bantu untuk pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi para pegawai. Kita akan memulai dengan disiplin waktu jam 07:30 masuk kantor sampai 16:00 untuk hari senin samapi hari kamis . pada hari jumat kita masuk jam 07:30 samapi 16:30. Selanjutnya selalu membuat laporan kinerja setiap akhir jam kerja, karena hitungan pemberian tukin adalah berdasarkan disiplin kehadiran 50% dan disiplin kinerja 50%, demikian tegas Liwu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali