
KPU FLOTIM: GELAR RAPAT KOORDINASI BERSAMA PARTAI POLITIK
https://kab-florestimur.kpu.go.id/ LARANTUKA – Sabtu 5 Agustus 2023, Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap berkas perbaikan persyaratan bakal calon legislatif yang diajukan 15 Parpol peserta Pemilu sejak tanggal 18 Juli hingga tanggal 1 Agustus 2023, pada hari ini, Sabtu (5/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur melakukan penyerahan Berita Acara Hasil verifikasi kepada pimpinan parpol melalui nara hubung parpol.
Sebelum dilakukan penyerahan BA, digelar rapat koordinasi menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Rapat koordinasi dimaksudkan untuk membangun pemahaman yang sama antara KPU Flotim sebagai penyelenggara tekhnis, Bawaslu dan Parpol mengenai tata cara pencermatan Daftar Calon Sementara usai tahap verifikasi administrasi perbaikan.
Rapat Koordinasi yang digelar di aula pertemuan lantai dua kantor KPU Flores Timur tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon di dampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur, Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Jafar, dan Tirza Marselina Claudiana serta Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur , Konradus Liwu Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur.
Dari Bawaslu Flores Timur , turut hadir Anggotanya, Karolus Riang Tukan dan dua staf,Yohanes R. KT Lamabelawa dan Oktovianus Yoseph Lega Laot.
Sedangkan dari unsur Partai Politik,hadir 15 pimpinan/pengurus parpol dan penghubung/LO/Admin silon parpol.
Terhadap hasil verifikasi, Parpol menyatakan kesanggupan menindaklanjuti selama 6 hari sejak tanggal 6 Agustus 2023 dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.