Berita Terkini

KPU Flotim Ikut Bimtek SimPAW

Larantuka,Selasa (12/10/2021) Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Flotim bersama Operator  Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi SIMPAW yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi NTT bagi 22 Kab/Kota. Turut hadir mengikuti kegiatan ini, Ketua KPU Flotim Kornelius Abon dan Komisioner Gergorius Sule Sanga serta Tirza Marselina.Kegiatan ini bertempat dilantai 2 kantor KPU Kabupaten Flores Timur.

Bimtek ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi yang diselenggarakan juga secara daring oleh KPU NTT pada Selasa (5/10) yang lalu.

Hadir sebagai narasumber Kasubag Pencalonan dan PAW KPU RI Yuliana Indramurti memberikan materi terkait pengelolaan  Aplikasi Simpaw kepada seluruh peserta Bimtek dan Operator SIMPAW KPU RI Ramadhi Putra turut menyampaikan hal teknis terkait tata cara penggunaan Aplikasi Simpaw.Pada kegiatan Bimtek ini selain penyampaian materi, juga dilakukan simulasi yang langsung dipandu narasumber Kasubag Pencalonan dan PAW dari KPU RI dengan menggunakan beberapa study kasus diantaranya :

  1. Pengelolaan proses PAW memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
  2. Pengelolaan proses PAW upaya hukum oleh Anggota DPRD yang diberhentikan
  3. Pengelolaan proses PAW klarifikasi calon pengganti antarwaktu dan tindaklanjut hasil klarifikasi
  4. Pengelolaan proses PAW lebih dari 1 (satu) orang dalam 1 (satu) surat permintaan PAW
  5. Pengelolaan proses PAW calon pengganti antarwaktu berbeda/pindah daerah pemilihan
  6. Menghapus data PAW yang telah selesai

Perlu diinformasikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, yang berbunyi: Proses Penggantian Antarwaktu Calon Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen PAW DPR, DPD dan DPRD(SIMPAW).

Di akhir Bimtek, Yulia menegaskan pengelolaan Aplikasi Simpaw  ini sejalan dengan kebijakan pengelolaan PAW untuk itu perlu dipahami bersama secara utuh.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali