
KPU Flotim Ikut Daring SPIP
Larantuka,-.
Jumat (29/10/2021) bertempat di aula Lt.2 KPU Kabupaten Flores Timur yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Operator SPIP mengikuti kegiatan evaluasi SPIP dan Tindak lanjut pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU.Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT dan diikuti oleh seluruh Kasubag Hukum dan Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTT.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 Perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Flores Timur telah Membentuk Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupten Flores Timur Nomor 6/HK.03.1-Kpt/5306/KPU-Kab/X/2021 tentang Pembentukan satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur serta melakukan internalisasi atas PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Kegiatan evaluasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi NTT. Selain itu, dalam kegiatan ini juga dipaparkan tentang perkembangan JDIH dan progres pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi seluruh KPU Kabupaten/Kota di NTT. Tekhupmas