
KPU Flotim ikut Rapat Persiapan Prosesi “Semana Santa”
Larantuka, kpu-kabflorestimur.kpu.go.id. - Sebagai bentuk keterpaduan dan Kerjasama semua komponen dalam menyukseskan perayaan Pekan Suci Semana Santa Tahun 2022 di Kota Larantuka, KPU Flotim dilibatkan dalam rapat persiapan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Flores Timur pada Selasa, (08/2/2022).
Rapat persiapan yang terselenggara sesuai surat Bupati Flores Timur Nomor: Ksr. 453/08/Ag/2022 tersebut menghadirkan Kepala Dinas/Badan/Bagian Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur; Pimpinan Instansi Vertikal; Pimpinan BUMN/BUMD dan Ketua DPP Kathedral Reinha Rosari Larantuka. Pada kesempatan tersebut, hadir mewakili KPU Kabupaten Flores Timur yaitu Kasubbag Teknis Pemilu dan Parmas, Mikhael Lamabelawa, SE.,M.Si.
Rapat persiapan dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kab. Flotim Abdur Razak Jakra, SH dan didampingi Asisten II Drs. Petrus Pedo Maran, M. Si dan Asisten III Ir. Anton Wukak Sogen tersebut bertempat di Aula Setda Kabupaten Flores Timur pada pukul 10.00 Wita.
Dalam pengantarnya, Abdur Razak Jakra menginformasikan perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Flores Timur. “Perlu diketahui bahwa perkembangan status covid-19 di Kabupaten Flores Timur perhari ini ada 7 kasus dengan penyebarannya yaitu 3 kasus di Kecamatan Larantuka, 3 kasus di Kecamatan Adonara Timur dan 1 kasus di Kecamatan Ile Boleng”.
Lebih lanjut Asisten I Pemerintahan dan Kesra tersebut menyampaikan bahwa pertemuan hari ini sebagai upaya menghimpun aspirasi atau mendapat masukan pemikiran terkait pelaksanaan Ritual Ibadah Semana Santa yang dijadwalkan pada tanggal 15 April 2022.
Adapun sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi perangkat daerah yang dimintai pandangannya diantaranya yaitu Pasi Ops Kodim 1624/Flotim Kapten Inf. Paulus Ibi Weking; Kabid P2P Dinkes Kab. Flotim Sudirman Kia, S.Km; Vikjen Keuskupan Larantuka Rm. Gabriel Unto Dasilva, Pr; Kasat Intel Polres Flotim IPTU Markus F. S. Wangge; Kabid P2P Dinkes Kab. Flotim Sudirman Kia, S.Km. yang pada prinsipnya mendukung terlaksananya Ritual Ibadah Semana Santa dengan mempertimbangkan pemetaan wilayah pelaksana Ritual Semana Santa; Indikator penerapan protokol kesehatan dan Persentase vaksinasi.
Akhir dari pertemuan tersebut Abdur Razak Jakra menyimpulkan bahwa: 1). Pelaksanaan ibadah prosesi Samana Santa tetap dilaksanakan dengan ketentuan pembatasan jumlah umat dengan 5 Paroki Sedaratan Larantuka yaitu dari Paroki St. Ignasius Waibalun sampai dengan Paroki Santa Maria Pembantu Abadi Weri dengan batasan usia 18 tahun sampai 65 tahun dan Wajib menunjukan Vaksin 1 (Pertama) dan 2 (Kedua); 2). Pelaksanaan prosesi Samana Santa dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melibatkan lansia dan anak-anak; dan 3). Akan ada pertemuan lanjutan setelah mendapat hasil koordinasi antara Bupati Flores Timur dan Gubernur NTT, Polres Flores Timur dan Polda NTT, Kodim Flores Timur dan Korem. _Tekhupmas