
KPU Flotim Ikuti Rakor Pengisian Self Assesement Quisioner
Kab-florestimur.kpu.go.id
“Misi KPU salah satu nya adalah meningkatkan pelayanan kepada publik, terutama terhadap pemilih dan peserta pemilu. Dan implementasi dari misi dimaksud, kita memiliki strategi dan kegiatan konkrit yang secara rutin kita lakukan untuk melayani informasi kepada Publik” demikian sambutan Ketua KPU Provinsi NTT pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengisian Self Assesement Quisioner pada hari Senin, 29 Agustus 2022 melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTT.
Dilanjutkan pula oleh Ketua KPU Provinsi NTT bahwa kegiatan pengisian SAQ tersebut adalah bentuk penilaian lembaga di luar KPU untuk mengetahui seperti apa hasil kerja yang dilakukan. Seperti apa rancang bangun dan proses pelayanan KPU kepada publik.
Kegiatan Rakor dalam rangka menyamakan pemahaman atas pengisian Self Assesement Quisioner, digelar sebagaimana dalam undangan nomor 1254/HM.03.1-Und/53/2022 KPU Provinsi NTT dengan peserta yang diundang terdiri dari Anggota KPU Kabupaten Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilh, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan Operator E-PPID.
Peserta dari KPU Kabupaten Flores Timur Tirza Marselina, Devisi Parmas dan Mikael Lamabelawa Kasubag Teknis mengikuti kegiatan yang dimaksud secara daring dari lantai 2 gedung kantor yang juga adalah ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Flores Timur.
“Sistem pengisian SAQ ini, kita menilai diri sendiri bagaimana lembaga kita menyiapkan diri secara internal apa yan harus disiapkan sehingga ketika memberikan informasi kepada publik, kita sudah siap” demikian pengarahan yang disampaikan oleh Yosafat Koli, Anggota KPU Provinsi NTT yang membidangi devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Kegiatan dilanjutkan dengan panduan dan tata cara mengisi quesioner serta tanya jawab dari peserta rakor. Sebelum acara berkahir ditekankan bahwa batas pengiriman SAQ ke Komisi Informasi Provinsi NTT ini adalah tanggal 9 September 2022.
Tekhupmas_trz