Berita Terkini

Lanjutkan Tahapan: Perindo Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Indonesia Flores Timur Rabu, (15/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Parpol pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.

Rombongan Partai Persatuan Indonesia melakukan registrasi pada pukul 13.34 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Ibrahim Ja’far didampingi oleh Gergorius Sule Sanga, Tirza Marselina Claudiana serta disaksikan oleh  Staf  Bawaslu Kabupaten Flores Timur Fairul Rachmadi sandrabone dan M.S. Ivo Fernandez

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Persatuan Indonesia Kabupaten Flores Timur  Martinus Ola Anen didampingi Sekretaris Yoseph Lapan Capitan Latu, Bendahara Imelda Klara Lewar, dan Romualdus A. Fernandez admin.

Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Persatuan Indonesia dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (empat) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.

Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat.

Partai Persatuan Indonesia merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke satu menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.

#Sukseskanpemiluserentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali