
Lanjutkan Tahapan: PKS Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg
https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera Flores Timur Rabu, (16/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Parpol pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.
Rombongan Partai Keadilan Sejahtera melakukan registrasi pada pukul 10.44 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi oleh Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Tirza Marselina Claudiana, Fabianus Boli Uran serta disaksikan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Fairul Rachmadi sandrabone dan M.S. Ivo Fernandez
Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Flores Timur Muhammad Kabir Pua Bahy, didampingi Ali Musbah, dan Adnan Watan sebagai Admin.
Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Keadilan Sejahtera dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (empat) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.
Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat.
Partai Keadilan Sejahtera merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke enam menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023.