Berita Terkini

Matangkan persiapan menjelang Vermin, KPU Flores Timur gelar diskusi bersama Parpol

kab-florestimur.kpu.go.id. Sabtu, 13 Agustus 2022,  tiga hari menjelang  Penutupan Pendaftaran Partai Politik  atau tiga hari menjelang  Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu, KPU Kabupaten Flores Timur menggelar Kegiatan Bincang-Bincang Menuju Verifikasi Administrasi yang dilakukan secara daring dengan menggunakan tautan Goole Meet. Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh pihak Partai Politik, nara hubung dan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelis Abon dan Devisi Teknis Penyelenggara, Gergorius Sule Sanga yang bertindak sebagai Nara Sumber mengambil tempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Flores Timur yang bertempat di lantai 2 gedung kantor.

 

Langkah Kerja Vermin dan kerangka waktu

Hal-hal krusial yang disampaikan pada kegiatan ini adalah Langkah-langkah kerja KPU Kabupaten pada tahapan Verifikasi Administrasi, Verifikasi Administrasi Perbaikan serta  kerangka waktu. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jadwal KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik adalah Selasa, 16 Agustus 2022 sampai Senin, 29 Agustus 2022. Apabila ada dokumen yang Belum Memenuhi Syarat maka KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dalam kurun waktu Sabtu, 1 Oktober 2022 sampai Jumat, 7 Oktober 2022. Verifikasi Administrasi ini akan dilanjutkan dengan Verfiikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota pada Sabtu, 15 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 4 November 2022 selanjutnya akan dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota pada Kamis, 24 November 2022 sampai Rabu, 7 Desember 2022.

Mengenai keanggotaan ganda, Gergorius memaparkan bahwa dalam rentang waktu Sabtu 27 Agustus – Minggu 28 Agustus, KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik. KPU Kabupaten/Kota bisa berkoordinasi dengan penghubung parpol untuk menghadirkan ke kantor KPU Kabupaten/kota anggota parpol yang terinput ganda untuk melakukan klarifikasi  apabila hasil tindak lanjut kegandaan belum dilakukan verifikasi di Sipol.

Syarat Keabsahan dokumen

Selanjutnya hal-hal yang perlu diperhatikan dalam unggah dokumen hasil klarifkasi adalah keabsahan dokumen yang diunggah di sipol meliputi :  hasil pindai dokumen asli, dapat dibuka, dapat dibaca, ditanda tangani oleh yang bersangkutan dengan menyertakan materai sepuluh ribu dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang dan apabila tidak memenuhi aspek yang disebutkan maka akan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat.

Sekalipun kegiatan bincang-bincang menuju Verifikasi Administrasi ini teriterupsi dengan kondisi listrik padam namun diksusi dengan para penghubung parpol tetap berjalan dalam suasana walaupun formal namun tetap santai dan akrab. Pihak parpol yang berperan sebagai nara hubung mengajukan berbagai pertanyaan mengenai SIPOL dan tindak lanjut yang harus diambil parpol apabila terdapat kondisi kegandaan dan TMS.

Catatan Penutup Ketua KPU Flores Timur

Sebagai catatan penutup, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelis Abon menggaris bawahi beberapa hal di antara nya adalah : pada Pemilu 2019 pada saat pendaftaran, Parpol mengirimkan berkas ke KPU Kabupaten namun sekarang semua dikirim ke pusat lewat SIPOL. Selanjutnya, semua pihak : KPU, parpol menggunakan SIPOL sebagai media untuk menyampaikan berkas persyaratan ; tidak ada berkas yang disampaikan secara hard atau soft ke KPU Kabupaten. Semua lewat SIPOL. Ditambahkan pula bahwa pada Pemilu 2019 lalu, klarifikasi potensi ganda ke anggota parpol dilakukan oleh KPU Kabupaten dengan turun ke lapangan untuk verifikasi namun sekarang parpol melkukan klarifikasi ke anggota yang berpotensi ganda kemudian disampaikan lewat SIPOL. Poin lain yang ditekankan oleh Kornelis adalah parpol harus memastikan status kantor. Berkas kontrak atau sewa kantor parpol harus sampai pada selesai tahapan Pemilu dengan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden, pada Oktober 2024. Mengenai admin SIPOL agar dipastikan lagi oleh parpol karena kali ini admin SIPOL dikelola oleh internal parpol.  Hal lain yang tidak kalah penting yang digaris bawahi oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur adalah bahwa SIPOL mendukung kepentingan strategis jangka panjang terkait pembenahan sistem bersama dan digunakan sebagai Sistem Informasi Parpol di Indonesia. Parpol bisa langsung melakukan update pada SIPOL apabila terjadi perubahan pada anggota baru, anggota TMS, perubahan pengurus, perubahan SK. 

Catatan Penutup Ketua BAWASLU Flores Timur

Arifin Atanggae, Ketua BAWASLU Kabupaten Flores Timur menyampaikan bahwa dari sisi Pengawasan untuk memastikan kelengkapan dokumen. BAWASLU Flores Timur sudah mendapatkan User dan Password dari hirarki untuk melakukan pemantauan di SIPOL. Disampaikan juga bahwa ada beberapa parpol yang sudah mendaftar dan sudah didapati potensi kegandaan namun masih menunggu tanggal untuk verifikasi. Mengenai nama yang tercatut pada SIPOL Arifin mengatakan bahwa sesuai Surat BAWASLU RI, BAWASLU Flores Timur sudah buka posko “Pencatutan Nama di SIPOL” dan masyarakat bisa membuat laporan apabila menemukan nama tercatut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali