
NPHD Pilkada Resmi Ditandatangani
KPU Kab. Flores Timur, Kupang - Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur mencapai kata sepakat Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur untuk Penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur November Tahun 2024 mendatang .
Kesepakatakan bersama itu tertuang dalam NPHD yang ditandatangani bersama Pj. Bupati Kabupaten Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si dan Ketua KPU Flores Timur, Kornelius Abon serta Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, secara terpisah pada Rabu, 15 Nopember 2023 di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT.
Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda, KPU dan Bawaslu Kabupaten Flores Timur itu disaksikan Pj. Gubernur NTT, Sekda NTT, Penjabat Teras Setda NTT, Ketua DPRD NTT serta Bupati /Pj Bupati Se NTT , Pj Walikota Kupang , Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi NTT, Ketua dan Sekretaris Bawaslu Propinsi NTT, serta Ketua dan Sekretaris KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Propinsi NTT.
Baca Juga: Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu Tahun 2024.
Penandatangan NPHD untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Pilkada Walikota/Wakil Walikota serta Bupati/Wakil Bupati se NTT dilakukan secara serentak untuk Kabupaten/Kota yang belum menandatangani NPHD.
Turut serta menyaksikan penadatanganan NPHD antara Pj.Bupati Flores Timur ,Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Flores Timur, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Andreas Kewa Aman, S.H., Pj. Kepala BPKAD, Verdinandus Frederik Ama Bolen, S.E., Sekretaris KPU Flores Timur, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Flores. Untuk KPU Kabupaten Flores Timur , Pemkab Flores Timur menghibahkan Dana Pilkada sebesar Rp. 37.168.499.000 bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD 2024.
Sesuai NPHD yang ditandatangani, Dana sebesar 37.168.499.000 akan dihibahkan dalam dua tahap. Tahap pertama dalam Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% dan Tahun Anggaran 2024 sebesar 60%.
Baca Juga: Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu dengan tema “Mewujudkan Pemilu Berintegritas”.
Selain Penandatanganan NPHD, Ketua KPU Flores Timur juga menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan Dana Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, melaksanakan Penatausahaan Penggunaan Dana Hibah Daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan dan Bertanggungjawab Secara Formal dan Material Terhadap Penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pilkada.