
Partai HANURA, Partai Pertama mendaftar Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024
kab-florestimur.kpu.go.id – Rabu 10 mei 2023 tepat Pukul 09.50 Wita Partai HANURA melakukan registrasi pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten di kantor KPU Kabupaten Flores Timur. Hadir dalam kegiatan pendaftaran Ketua Partai HANURA Bapak Drs. Fransiskus Diaz Alffi, MM yang didampingi oleh sekretaris Marianus Ritan dan jajaran pimpinan partai HANURA serta Admin Silon Partai Yoseph Antonius Diaz Alffi. Partai HANURA merupakan Partai Politik yang pertama kali / pemecah rekor dalam pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten.
Sekretaris KPU Kondradus Liwu dan kasubag teknis Mikael Lamabelawa menerima dan menuntun para rombongan menuju Lobi kantor dan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon dan anggota geregorius Sule Sanga, Ibrahim ja’far, Tirza M. Claudiana dan Fabianus Boli Uran. Turut hadir dalam serimonial penerimaan rombongan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten flores timur yakni Bawaslu kab Flores Timur.
Dalam sambutan penerimaan Kornelius Abon menyampaikan dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023 tentang Pedoman tekhnis Pengajuan Bakal Calon DPR dan DPRD. Adapun Tahapan Pencalonan anggota DPR dan DPRD by aplikasi yakni Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan DCS, dan Penetapan DPT, tutur Kornelius.
Lebih lanjut urai Kornelius, proses akan dilakukan oleh Admin dan Operator Silon KPU kabupaten Flores Timur, bersama Admin/Operator dan Penghubung Partai politik nanti di lantai dua yang akan disaksikan pula oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Lanjutnya.
Rangkaian acara penyerahan dokumen dimulai dari serah terima dokumen dari Partai HANURA kepada Ketua KPU Kab Flores Timur, dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari Ketua KPU kepada kasubag Teknis Mikael Lamabelawa untuk dilakukan penelitian dokumen bersama tim pemeriksa. Setelah dilakukan penelitian dan proses penandatanganan berita acara, dan tanda terima dokumen bakal calon yang dimana status dokumenya dinyatakan DITERIMA, proses berlanjut pada penyerahan dokumen Tanda Terima dan Berita Acara kepada Pimpinan Partai HANURA.