
Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PAN
KPU Kab. Flores Timur, KPU Kabupaten Flores Timur menerima Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam tahapan Pencermatan DCT untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Flores Timur , Selasa (3/10/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur.
Rombongan Partai Amanat Nasional melakukan registrasi pada pukul 19.37 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Ibrahim Ja’far, didampingi Fabianus Boli Uran disaksiakan oleh Anggota Bawaslu Agus Salim Nama Raga dan Primarius J. S. Openg.
Baca Juga: Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PKB
Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Amanat Nasional Rofinus Baga didamping oleh Sekretaris Muhamad Ikram Ratuloli dan Cristoforus Corohama Admin Silon Partai. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi penghubung Partai Politik dan diawasi oleh Anggota Bawaslu dan Staf.
Setelah dilakukan pemeriksaan komisioner KPU Kabupaten Flores Timur berpleno dan menyatakan hasil pemeriksaan dokumen lengkap dan diterima untuk 30 (tiga puluh) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga: Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PSI
Partai Amanat Nasional merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang Ke empat belas menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam Tahapan Pencermatan DCT.