
Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap Partai Gerindra
KPU Kabupaten Flores Timur menerima Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam tahapan Pencermatan DCT untuk Pemilu Tahun 2024 dari Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Flores Timur , Selasa (3/10/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur.
Rombongan Partai Gerakan Indonesia Raya melakukan registrasi pada pukul 20.54 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran, didampingi Gergorius Sule Sanga dan Tirza marselina Claudiana disaksiakan oleh Anggota Bawaslu Agus Salim Nama Raga dan Primarius J. S. Openg.
Baca Juga: Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PAN
Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Penghubung Partai Gerakan Indonesia Raya Maximus Aloisius Boromeo kean didamping olehVinsensius Suban Hikon. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi penghubung Partai Politik dan diawasi oleh Anggota Bawaslu dan Staf.
Setelah dilakukan pemeriksaan komisioner KPU Kabupaten Flores Timur berpleno dan menyatakan hasil pemeriksaan dokumen lengkap dan diterima untuk 30 (tiga puluh) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga: Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PSI
Partai Gerakan Indonesia Raya merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang terakhir menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam Tahapan Pencermatan DCT.