Berita Terkini

Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Sementara Partai Nasdem

https://kab-florestimur.kpu.go.id/ 

KPU Kabupaten Flores Timur menerima Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Flores Timur Minggu, (10/8/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur.  

 

Rombongan Partai NasDem melakukan registrasi pada pukul 15.38 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga dan serta disaksikan oleh  Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur rimarius Januarius S. Openg, Yohanes R. KT Lamabelawa, dan Oktovianus Yoseph Lega Laot.

 

Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Bendahara Partai Nasdem Titin Ariyani dan Benyamin Bua Klobong Admin partai yang mendapat mandat dari Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Flores Timur. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai NasDem dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur.

Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (tigapuluh) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.

 

Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua  KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat.

 

Partai Nasional Demokrat merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang Pertama menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur  yang mana berdasarkan jadwal Perancangan Daftara Calon Sementara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali