
Penerimaan Pengajuan dokumen Bacaleg Kab. Flores Timur, Partai Demokrat (PD) hasil pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DCS).
https://kab-florestimur.kpu.go.id/, KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Demokrat (PD) tingkat Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan DCS pada Minggu, (11/8/2023).
Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Rombongan Partai Demokrat (PD) mengisi buku registrasi pada pukul 21.09 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far dan disaksikan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Primarius Januarius S. Openg, Yohanes R. KT Lamabelawa, dan Oktovianus Yoseph Lega Laot.
Pada kesempatan tersebut, Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Demokrat (PD) Yohanes ND Paru Didampingi Sekretaris Marselinus Atapuken, Yulis A. B. paru penghubung partai dan admin partai Alex Paru. Dokumen tersebut, kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Penghubung Partai dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 28 (duapuluh delapan) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.
Saat penyerahan Berita Acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas pengajuan oleh Partai Politik masih melalui proses Verfikasi Administras dan akan diketahui apakah hasilnya Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Partai Demokrat (PD) merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, menjadi partai ke-lima menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan Daftara Calon Sementara kepada KPU Flores Timur. Tekmas