Berita Terkini

Penerimaan Pengajuan dokumen Bacaleg Kab. Flores Timur, Partai Gelombang rakyat Indonesia (Gelora) Hasil Pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DCS).

https://kab-florestimur.kpu.go.id/, 

KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) tingkat Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan DCS pada Minggu, (11/8/2023). 

 

Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Rombongan Partai Gelora mengisi buku registrasi pada pukul 19.36 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far dan disaksikan oleh  Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Primarius Januarius S. Openg, Yohanes R. KT Lamabelawa, dan Oktovianus Yoseph Lega Laot.

 

Pada kesempatan tersebut, Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Gelora Gafar Ismail Didampingi dan admin Silon partai Mimin Indriwati Dokumen tersebut, kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Penghubung Partai dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur.

Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 13 (tigabelas) Bakal Calon dari 3 (tiga) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.

 

Saat penyerahan Berita Acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua  KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas pengajuan oleh Partai Politik masih melalui proses Verfikasi Administras dan akan diketahui apakah hasilnya Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, menjadi partai ke-enam menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan Daftara Calon Sementara kepada KPU Flores Timur. Tekmas

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali