
Penerimaan Pengajuan dokumen Bacaleg Kab. Flores Timur, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) hasil pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DCS).
https://kab-florestimur.kpu.go.id/ KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tingkat Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan DCS pada Jumat, (11/8/2023).
Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Rombongan Partai Hanura mengisi buku registrasi pada pukul 18.04 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far dan disaksikan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Primarius Januarius S. Openg, Yohanes R. KT Lamabelawa, dan Oktovianus Yoseph Lega Laot.
Pada kesempatan tersebut, Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Hanura Fransiskus Diaz Alffi Didampingi Sekretaris Partai Hanura Marianus Bele Ritan dan admin Silon partai Yoseph Antonius Diaz Alffi Dokumen tersebut, kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Penghubung Partai dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (tigapuluh) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.
Saat penyerahan Berita Acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas pengajuan oleh Partai Politik masih melalui proses Verfikasi Administras dan akan diketahui apakah hasilnya Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, menjadi partai ke-lima menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan Daftara Calon Sementara kepada KPU Flores Timur. Tekmas