
Penetapan Kursi Dan Calon Terpilih Telah Disahkan
kab-florestimur.kpu.go.id/Larantuka,
Kamis, (2 /05/2024) bertempat di Aula Hotel Sunrise pada pukul 18.00 wita Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Flores Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rapat pleno terbuka dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Antonius Djentera Betan yang dalam kata Pembukanya menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan seluruh Partai Politik dan Pihak terkait yang telah Bersama-sama mensukseskan Pemilu tahun 2024 sehingga pada hari ini ditetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Flores Timur.
Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggara, Arifin Atanggae menjelaskan kepada peserta rapat pleno terbuka tentang tata cara mendapatkan peringkat perolehan kursi untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 750 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur Dalam Pemilihan Umum dan Nomor 751 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibacakan langsung oleh Ketua KPU Flotim.
Berita Acara dan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum kabupaten Flores Timur diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan juga Partai Politik tingkat Kabupaten Flores Timur.
Rapat Pleno terbuka dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur beserta jajaran, Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan juga Forkopimda serta rekan-rekan media Online dan Cetak. Kegiatan dimulai pada pukul 18.00 wita hingga pukul 22.00 wita dan ditutup dengan foto Bersama.
Tekhupmas