
Pengumuman Nomor 26/PP.04.2-Pu/5306/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran PPS
Berdasarkan masa akhir pendaftaran PPS, diketahui Pelamar, kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan. untuk itu, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Flores Timur mengumumkan perpanjangan pendafataran seleksi PPS. Selengkapnya KLIK DISINI
Bagikan:
Telah dilihat 75 kali