Berita Terkini

Persiapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Provinsi NTT selenggarakan Rapat Kerja

kab-florestimur.kpu.go.id. -Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT menyelenggarakan Rapat Kerja Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bertempat di Neo Hotel by Aston Kupang, (15-17/07/2024).

Rapat kerja tingkat provinsi NTT menghadirkan seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Dari KPU Flores Timur hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Arifin Atanggae, Divis Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Herman Jopi Latol serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hupmas Mikhael Lamabelawa.

Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna saat membuka rapat kerja berpesan agar peserta sungguh-sungguh mengikuti seluruh rangkaian kegiaatan yang melibatkan narasumber dari sejumlah stakeholder.

“Agar peserta mengikuti rapat kerja ini dengan baik dan manfaatkan kesempatan ini untuk menanyakan persoalan terkait bebas murni, bebas bersyarat dan persoalan lainnya berkaitan dengan pencalonan kepala daerah kepada stakeholder yang menjadi narasumber hari ini”

Sebagai informasi, Narasumber pada Rapat kerja tersebut terdiri dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dengan materi terkati Mekanisme dan Pelayanan surat keterangan catatan kepolisian; Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan materi terkait prosedur dan tata cara penerbitan Suket Terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik bagi pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2024; Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyampaikan materi terkait prosedur/tata cara penerbitan Suket tidak pernah sebagai terpidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak dinyatakan pailit bagi pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2024; Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Nusa Tenggara Timur menyampaikan materi terkait prosedur/tata cara surat keterangan telah selesai menjalani masa pidana dan status kewarganegaraan asing bagi pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2024; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dengan materi terkait prosedur/tata cara administrasi pengesahan ijazah Pendidikan terakhir SMA/SMK/Sederajat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi NTT menyampaikan materi terkait Arahan Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Provinsi NTT 2025-2045

Pada sesi diskusi, sejumlah pertanyaan dari Satker KPU Kabupaten/Kota menghiasi alotnya Rapat Kerja terlebih berkenaan degan pencalonan kepala daerah di Sabu Raijua oleh Calon yang pernah dibatalkan kemenangannya oleh Mahkama Konstitusi.

Rapat kerja yang dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 oleh Divisi Perencanaan dan Data serta Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut diakhiri dengan penguatan kelembagaan oleh komisioner KPU Provinsi NTT dan penutupan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Baharudin Hamzah.

Ia berpesan agar KPU Kabupaten/kota dalam memberikan informasi tidak keluar dari regulasi yang mengatur. “Rekan-rekan harus lugas dan tegas sesuai dengan regulasi. Tidak boleh keluar dan memberikan pandangan sendiri. Lakukan simulasi sebelum pelaksanaan sosialisasi kepada Partai Politik terkait berapa jumlah kursi dalam pengajuan calon dengan persyaratan 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD kursi dan berapa jumlah suara sah untuk pengajuan calon dengan ketentuan 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah”. _HumasKPUFlotim

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali