
Petrus Kanisius Nahak: Perlunya Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Untuk Menunjang Kerja Teknis Pengelolaan Produk Hukum dan JDIH
Kupang_kab-florestimur.kpu.go.id – KPU Flores Timur menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur dalam rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Manajemen Resiko Tahapan Pemilihan serta Pencanangan Zona Integritas Tahun 2024 bertempat di Hotel Aston Jl. Timor Raya-Kupang.
Rakor yang terlaksana mulai tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2024, dihadiri Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Kepala Subbagian Teknis dan Hukum untuk 22 Kabupaten/kota. Delegasi KPU Flores Timur terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan Dahlia Reda Ola, Sekretaris Jermia Elia David Luase dan Kasubbag Teknis dan Hukum Mikhael Lamabelawa.
Plh. Ketua KPU Provinsi NTT Petrus Kanisius Nahak membuka kegiatan Rakor, menekankan akan pentingnya peningkatan kualitas dan kapasitas penyelenggara teknis untuk pengelolaan produk hukum dan JDIH.
“Perlunya kualitas dan kapasitas penyelenggara pemilihan untuk menunjang kerja teknis pengelolaan produk hukum dan JDIH dalam rangka memitigasi resiko tahapan agar ketika terjadi masalah, kita sudah dapat mengatasinya”.
Ia juga menegaskan kepada seluruh peserta untuk serius mengikuti seluruh rankaian Rakor serta penguatan kelembagaan oleh Pimpinan, agar informasi yang diterima dari narasumber dapat mensupport kerja-kerja teknis pengelolaan produk hukum dan JDIH serta menumbuhkan soliditas untuk mampu melaksanakan seluruh tahapan pemilihan.
Baca Juga : Persiapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Provinsi NTT selenggarakan Rapat Kerja
Pada kesempatan selanjutnya peserta Rakor menerima materi terkait Potensi Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari Anggota Bawaslu Provinsi NTT Amrunur Muh. Darwan; Materi terkait Manajemen Risiko dalam penyelenggaraan Pemilu dari Koordinator Pengawasan BPKP perwakilan BPKP Provinsi Listyono, Ak., MM; Materi terkait Membangun Zona Integritas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah dari Ketua Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton; serta materi terkait Penetapan Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi NTT oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bakti._ParmasFlotim