Pengumuman

PKPU NOMOR 011 TAHUN 2023

 

Mengingat      :

 

1.

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan

Umum  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun

2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia   Nomor   6109)   sebagaimana   telah   diubah

dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2022

Nomor   224,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik

Indonesia Nomor 6832);

2.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota    (Berita   Negara   Republik   Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah        terakhir  dengan  Peraturan  Komisi  Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun

2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota   (Berita   Negara   Republik   Indonesia Tahun 2022 Nomor 984); Lebih lengkap KLIK DI SINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali