.png)
Pleno Rutin KPU Flotim di Gelar 28 Maret 2022
Larantuka_(28/03/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Pleno Rutin di Lantai 2 gedung kantor KPU Flotim. Rapat Pleno tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 63 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa ”Rapat Pleno Rutin dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon, SE, mengagendakan beberapa kegiatan diantaranya pembahasan Juknis DIPA KPU TA. 2022, Penjadwalan pembahasan SOP Verpol dan Daerah Pemilihan, Persiapan Rakor Data Pemilih Triwulan I yang akan dilaksanakan Tanggal 29 Maret 2022, Pencermatan RKB Pemilihan Serentak Tahun 2024, tindak lanjut Surat Bupati Flores Timur terkait Jadwal Vaksin, Surat Edaran Menpan RB terkait Jam kerja selama Bulan Ramadhan, terkait jam kerja selama bulan Ramadhan ini, serta beberapa agenda rutin lainnya. Terkait Jam Kerja selama Bulan Ramadhan ini, Kornelius juga menyampaikan agar kita tetap menunggu Surat Edaran dari KPU RI.
Turut hadir dalam rapat pleno rutin tersebut Bapak/Ibu komisoner, Sekretaris, para Kasubag, Para ASN dan serta Tenaga PPNPN pada sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. Proda