
PPPK pada KPU Kab. Flotim Melapor Diri
Larantuka, 2 Mei 2025.
Berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor 102/SDM.02-Pu/04/2025 tentang Panggilan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Teknis dan Kesehatan di lingkungan kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum tahun Anggaran 2024 periode I bahwa yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melaporkan diri pada satuan kerja yang telah dipilih dan ditetapkan dalam pengumuman tersebut pada jumat, 2 Mei 2025.
Delapan (8) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melapor diri pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur dan langsung bertemu dengan Kasubag Parmas dan SDM, Rossa Asry.
PPPK melapor diri diawali dengan apel pagi bersama dan juga mengisi daftar hadir sebagai bukti bahwa 8 orang PPPK tersebut telah hadir dan melapor diri pada Sekretariat KPU Kab. Flores Timur.