Berita Terkini

Rakor bersama Badan Adhoc, Persiapan Perekrutan KPPS

Larantuka, 19 September 2024 bertempat di Aula Hotel Sunrise Larantuka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024 Sekabupaten Flores Timur.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Antonius Djentera Betan.

Setelah sambutan disampaikan penguatan kelembagaan dari Komisioner KPU Flotim, yang diawali dari Ketua KPU Flotim yang menjelaskan tentang prosedur dalam Kampanye yang akan dilaksanakan dilokasi kita masing-masing. Selanjutnya oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Dahlya Reda Ola menyampaikan bahwa dalam Pemilu kita mengawal semua proses tahapan untuk setiap divisi dan khusus divisi hukum agar daftar inventaris masalah itu kita pedomani dengan baik dan setiap kecamatan wajib memiliki buku tamu; kapan, siapa, jam berapa dan bertemu dengan siapa. Dan jika perlu didokumentasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk diarsipkan.

Divisi SDM dan Parmas, Herman Jopi Latol menyampaikan bahwa Kegiatan Kampanye ada pada Sosdikliparmas. Dalam Materinya, Herman Jopi Latol menyampaikan terkait Kebijakan Umum Pembentukan KPPS Pilkada. Beliau menyampaikan terkait alur pendaftaran KPPS hingga pelantikan KPPS yang akan terjadi di tingkat Desa/Kelurahan. Ditambahkan perlu adanya dukungan sarana dan pra sarana kegiatan, dukungan sosialisasi tahapan pemilu, dukungan pengawasan distribusi logistik, dukungan tempat kegiatan, dukungan operasional kegiatan dan juga dukungan keamanan dan ketertiban KSK.

Pada pukul 14.30 wita, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Flores Timur yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Kesehatan dari Dinas Kesehatan, Ferdinandus Wada yang membawakan materi mengenai “Mekanisme Pemeriksaan Kesehatan KPPS”. Dalam penyampaian materi beliau menyampaikan juga mengenai Perda No. 1 Tahun 2024 ttg pajak dan retribusi daerah Pelayanan dokter dan Nakes sebesar Rp.25.000, biaya pemeriksaan Kolesterol sebesar Rp.35.000, dan pemeriksaan Gula darah Rp.35.000 dan pemeriksaan Kesehatan hanya terjadi di Puskesmas dan yang berhak mengeluarkan surat ketengan hanya Dokter yang bertugas di puskesmas tersebut.  Beliau juga menyampaikan untuk Ketika pelaksanaan Pemilihan nanti bisa dikoordinasikan dengan Puskesmas terdekat sehingga Poskesdes, Polindes dan Pustu dapat mengawal kegiatan 24 jam.

Kegiatan berlangsung dari Pukul 08.00 wita sampai pada pukul 17.00 wita dan diakhiri dengan foto bersama.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali