Berita Terkini

Rakor Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 Bagi Badan Adhoc Dan Bimbingan Teknis Aplikasi SITAB digelar KPU Prov NTT

KPU Kab. Flores Timur , 

Larantuka – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Flores Timur Mengikuti Rapat Koordinasi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 Bagi Badan Adhoc Dan Bimbingan Teknis Aplikasi SITAB, Rabu (06/09/2023).

 

Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikuti oleh 22 KPU Kabupaten/Kota se-NTT dilaksanakan secara daring (zoom meeting).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, dan Tim Biro keuangan KPU RI Hadir sebagai nara sumber dalam Rapat koordinasi.

 

Dalam sambutan pembukaan, ketua KPU Provinsi NTT menerangkan bahwa tujuan dari kegiatan rapat koordinasi  ini adalah dalam rangka terwujudnya tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penyaluran dan pertanggungjawaban pengggunaan dana tahapan Pemilu Tahun 2024, Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 Bagi Badan Adhoc dan Bimbingan Teknis penggunaan Aplikasi SITAB sebagai media pertanggungjawaban laporan penyerapan anggaran pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Flotim Menerima Kunjungan Kerja Bawaslu Provinsi NTT

Turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, kasubag Hukum dan SDM, kasubag perencanan data dan informasi, Bendahara Umum KPU kabupaten Flores Timur, Operator SITAB, Sekretariat  dan operator Sitab PPK dan PPS se-Kabupaten Flores Timur.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali