
Rapat Kerja Persiapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPRD Kabupaten Flores Timur
https://kab-florestimur.kpu.go.id/. Larantuka - Rabu, 31 Mei 2023 bertempat di lantai dua Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Ketua KPU Kornelius Abon menggelar Rapat Kerja Persiapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur. Kegiatan vermin tersebut akan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang. Turut hadir dalam Raker adalah Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur Dahlya Reda Ola, Karolus Riang Tukan, bersama staf. Dari unsur KPU Flores Timur, hadir Anggota Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja'far, Tirza Marselina Claudiana, Fabianus Boli Uran, para Kepala Sub Bagian dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur.
Kornelius Abon membuka kegiatan dengan menyampaikan beberapa informasi terkait tahapan yang sedang berjalan dan saling beririsan. Tahapan yang beririsan tersenut adalah Data Pemilih dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon. Kornelius juga mengajak untuk taat protokol selama proses Verifikasi Administrasi Bakal Calon berlangsung. “Pelaksaan Verifikasi Administrasi akan dilakukan oleh masing-masing tim yang akan menangani masing-masing partai di setiap Dapil”. Ujar Abon melanjutkan paparan nya.
Gregorius Sule Sanga sebagai Anggota KPU Kabupaten Flores Timur yang membidangi Devisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan materi terkait indikator pemeriksaan. “ Kita akan cek KTP-El, dokumen persyaratan ijazah, KTA, Surat dari Pengadilan Negeri bagi bacaleg yang merupakan mantan terpidana, serta dokumen persyaratan lainnya” “Apabila ada hal-hal yang membutuhkan klarifikasi, maka kami akan lakukan klarifikasi” demikian poin yang ditambahkan oleh Eris. Hasil Klarifikasi akan dibuatkan Berita Acara dan di unggah ke Silon (Sistem Pencalonan).
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan maka Hasil dari pemeriksaan di Pleno kan untuk menentukan Status Verfikasi dan dituangkan dalam Berita Acara selanjutnya akan di unggah ke Silon, urai Sule Sanga.
Hasil dari pemaparan materi mendapatkan respon dari Bawaslu terkait dengan indikator Izajah. Instansi yang berwenang melakukan legalisir apabila sekolah yang dimaksud telah tutup. “Mengenai hal ini, Dinas terkait yang akan melakukan legalisir ijazah” lanjut Eris.
Selanjutnya Karolus Riang Tukan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Flores Timur menyampaikan agar sebelum penentuan status, Bawaslu diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal-hal penting terkait Verifikasi Administrasi.