
Rapat Koordinasi Gerakan Ramah Disabilitas Pemilu Tahun 2024.
Larantuka – Rabu, 6/9/2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur yang diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Tirza Marselina Claudiana dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan hubungan Partisipasi Masyarakat Mikhael Lamabelawa, mengikuti Rapat Koordinasi persiapan Gerakan Ramah Disabilitas dalam Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikuti oleh 22 KPU Kabupaten/Kota se-NTT dilaksanakan secara Daring (zoom meeting).
Rakor yang dibuka oleh Ketua Divisi Sosilisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyakarat dan, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi NTT Bapak Yosafat Koli, didampingi Ketua Divis Hukum dan Pengawasan Bapak Jeffry A. Galla dan Ketua Divis Perencanaan dan Data Bapak Fransiskus Vincent Diaz tersebut, dimoderatori oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Andrew S. N. Kette.
Gerakan Ramah Disabilitas menjadi branding KPU Provinsi NTT karena menjadi yang pertama menginisiasi Program ini. Rapat koordinasi hari ini adalah langkah awal untuk menyamakan perspektif dalam memberikan akses yang sama terhadap penyandang disabilitas. Landasan Konstitusi pelaksanaan program ini adalah UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 :”Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selanjutnya, UUD 1945 Pasal 28 H ayat 2 “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”
Tujuan akhir dari program Gerakan Ramah Disabilitas tersebut adalah kaum disabilitas memperoleh akses hak suara yang lebih kuat dan semakin diakui sebagai warga negara yang setara dengan demikian partisipasi kaum disabilitas dapat meningkat pada Pemilu 2024.