
Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)
KPU Kab. Flores Timur Larantuka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur mengikuti Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, bertempat di lantai dua kantor KPU Kabupaten Flores Timur, yang diselenggrakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-NTT pada Jumat, 22 September 2023.
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Plh.Ketua KPU Provinsi NTT, Yeffry A. Galla, didampingi 3 Anggota KPU Provinsi NTT ,Fransiskus V. Diaz, Yosafat Koli dan Lodowyk Fredrik.
Baca Juga: Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)
Turut hadir Ketua KPU Kabupaten/Kota se-NTT, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota se-NTT, Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten/Kota se-NTT, Kepala Sub bagian Teknis dan Admin Silon Kabupaten/Kota se-NTT
Rapat koordinasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Penyusunan Daftar Calon.
Rapat koordinasi bertujuan melakukan mapping potensi penggantian DCS pada tahap pencermatan DPT, memastikan SK Pemberhentian dari pejabat berwenang untuk bakal calon wajib mengundurkan diri dari jabatan tertentu, juga memetakan potensi ada complain, gugatan dari peserta pemilu mengenai tahapan pencermatan DCT dan pasca pencermatan DPT.
Rakor juga berisikan mendengar laporan dari Kabupaten/Kota mengenai tahapan pencermatan DCS, dan potensi -potensi penggantian Calon di tahap pencermatan DCT.