Berita Terkini

Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten Flores Timur

https://kab-florestimur.kpu.go.id/, 

Larantuka – KPU Flores Timur telah melakukan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD yang diajukan pimpinan parpol peserta pemilu di Flores Timur tanggal 12 - 15 Agustus 2023 yang lalu dan menyusun Daftar Calon Sementara tanggal 16 -17 Agustus 2023.

Baca Juga: Seri Pertama Data Pemilih "Pantarlih Disabilitas di Balik Layar Data Pemilih"

Dalam penyusunan DCS, KPU Flores Timur menetapkan bakal calon DPRD yang dokumen persyaratan dinyatakan Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat. Yang Memenuhi Syarat selanjutnya disusun dalam Daftar Calon Sementara sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat, dicoret.

 

Dari 383 Bakal calon yang diverifikasi pada tahap pencermatan rancangan DCS, terdapat sejumlah bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap penyusunan DCS .

 

Menurut Ketua KPU Flores Timur,Korenelius Abon dalam penjelasan pengantar Pleno Penetapan DCS pada Jumad, 18 Agustus 2023, disebabkan karena Partai Politik tidak memperbaiki berkas dokumen bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat pada tahap sebelumnya hingga masa perbaikan.

 

Pada Pleno penetapan DCS yang didampingi 4 Anggota KPU Flores Timur,Gergorius  Sule Sanga, Fabianus Boli Uran, Ibrahim Jafar dan Tirza Marselina Claudiana tersebut, Ketua KPU Flores Timur mengesahkan 364 Bakal Calon Legislatif yang selanjutnya ditetapkan sebagai DCS Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.

 

Ada pun 364 DCS tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 245 orang dan perempuan sebanyak 119 orang yang dicalonkan oleh 15 Partai Politik dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali