
Review Penetapan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024.
https://kab-florestimur.kpu.go.id/
Menuju Tahapan Logistik KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur memgundang BPKP untuk melakukan Kegiatan Review Penetapan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Juli 2023. Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris KPU Provinsi NTT Adywijaya bersama para pejabat struktural, para sekretaris KPU Kabupaten/kota se NTT, Tim BPKP yang terdiri 6 anggota sebagai narasumber untuk mereview Penetapan Besaran Biaya Logistik Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut mulai sejak pukul 09.00 wita hingga selesai.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan sekretaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bakti mengarahkan para sekretaris kpu kabupaten/kota untuk mengikuti dan menyesuaikan hasil review oleh BPKP, krn kegiatan review sesungguhnya merupakan kegiatan klarifikasi atas tata cara penyusunan rencana kebutuhan dan tata kelola logistik yang masuk akal sesuai harga satuan yang diatur berdasarkan regulasi ataupun harga riil pasar lokal. Para sekretaris diminta jujur menyampaikan apa adanya, demikian ujar Adiwijaya.
Sementara ketua tim BPKP menyampaikan bahwa sebetulnya review ini harus butuh waktu lama karena harys mereview perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Namun karna kebutuhan berbatas waktu maka kami siap kerahkan 6 angota dngn 5 tim untuk segera memeriksa dan mereview perencanaan dan kebutuhan biaya logistik yg sudah dibuat Nanti. Pihak BPKP akan memberi catatan. Selanjutnya akan ada berita acara bersama, sebagai bukti telah dilakukan kegiatan review untuk selanjutnya dipergunakan KPU sesuai kebutuhannya. Demikian tandas ketua BPKP.
Kegiatan berlanjut dengan klarifikasi per tim dan selanjutnya diskusi bersama untuk menentukan standar harga bersama untuk satu provinsi jika itu kebutuhan logistik yang sifatnya sama. Kegiatan diskusi dilaksanakan dan disepakati harga satuan Pada tahapan terakhir, dilaksanakan penandatanganan bersama berita acara untuk selanjutnya dikirim ke KPU Pusat.