Berita Terkini

Sosialisasi Syarat Calon Peserta Pemilu 2024 Digelar KPU Kabupaten Flores Timur

https://kab-florestimur.kpu.go.id/.  Larantuka – Dalam rangka persiapan pencalonan DPRD Kabupaten Flores Timur, KPU Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan DPRD Kabupaten Flores Timur yang bertempat di Aula Bruder LA_MENNAIS pada hari Sabtu Tanggal 29 April 2023. Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon. Turut hadir Anggota KPU, Sekretaris KPU kabupaten Flores Timur, Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Para Pihak terkait, Forkopimda Kabupaten Flotim, Instansi/Dinas Pemerintahan Daerah Kabupaten Flores Timur, dan Pimpinan Partai Politik/yang mewakili dalam Rapat Koordinasi persiapan pencalonan.

Dalam sambutannya, Kornelius Abon mengatakan bahwa, pada RaKor akan dibahas mekanisme pembuatan atau pemenuhan persyaratan yang dibutuhkan dalam pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur. Pada kesempatan Rapat koordinasi telah hadir bersama kita pemateri yang berpotensi untuk menjawab kebutuhan para calon untuk melengkapi dokumen persyaratan pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota, tuturnya.

Lebih lanjut tegas Kornelius, yang menjadi perhatian terkait pemenuhan pembuatan surat keterangan sehat rohani, bebas narkoba yang akan dijelaskan langsung oleh perwakilan dari RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka yakni dokter Paul Lameng, MPH, terkait mekanisme/alur pendaftaran dan pelayanan yang dilakukan oleh pihak RSUD Hendrikus Fernandez. Untuk surat keterangan bebas pidana yang akan dijelaskan langsung oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Lantuka yang diwakili oleh hakim Bagus Sujatmiko, S.H., M.H., beliau akan menjelaskan proses dan mekanisme perundang-undnagan pidana serta alur pembuatan serta persyaratan yang dibutuhkan dalam pelayanan surat bebas pidana di Pengadilan Negeri Larantuka. Ada pemateri juga yang dari kepolisian terkait pembuatan SKCK, dan Pelayanan laboratorium Kepolisian terkait Bebas Narkoika yang di wakili oleh Kasat Intel Iptu. Yovinianus Sidin, S.I.P dan Kanit Pidum Aipda. Irwanto Mbabo, lanjut Kornelius.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali