
SURAT SUARA 7 DAPIL DPRD FLORES TIMUR SIAP NAIK CETAK.
Surat suara yang akan dipakai pemilih sebagai alat penandaan pilihan pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur 14 Februari 2024 mendatang siap naik cetak.
Kepastian pencetakan surat suara untuk 7 daerah pemilihan DPRD Kabupaten Flores Timur ini setelah Ketua KPU Kabupaten Flores Timur,Kornelius Abon dan Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Gergrius Sule Sanga menandatangani persetujuan rancangan surat suara pada lanjutan rapat koordinasi finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPR,DPD ,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya di Jakarta Senin, 6 Nopember 2023.
Rapat koordinasi tersebut digelar KPU Republik Indonesia diikuti Ketua dan Ketua Divis Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu dan admin Silon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Rancangan surat suara yang ditandatangani itu sebelumnya telah diapproval pimpinan partai politik peserta Pemilu DPRD Kabupaten Flores Timur tahun 2024 pada 2 Nopember 2023 dan data sebagaimana Berita Acara persetujuan parpol.
Adapun rancangan surat suara sejunlah 7 daerah pemilihan ini memuat Nama,lambang dan nomor urut partai politik peserta pemilu dan data calon anggota DPRD Kabupaten Flores Timur yang memuat Nama dan gelar calon, daerah pemilihan calon, nomor urut calon, jenis kelamin calon dan domisili calon.
Data sejumlah 361 calon legislatif yang diusulkan 15 Partai Politik di 7 daerah pemilihan tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam Pemilu 2024 pada 3 Nopember 2024.
Baca Juga: Kunjungan Kapolda Nusa Tenggara Timur
Setelah penandatanganan persetujuan rancangan surat suara ini, dalam waktu dekat sesuai jadwal, dilakukan pencetakan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya oleh KPU Republik Indonesia.
Surat suara yang akan dicetak sejumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT ditambah cadangan 2 persen DPT serta 1000 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).