
JDIH Menjadi Dokumentasi Hukum yang Tepat
Kadiv Sosdiliparmas dan SDM sekaligus Wakil Kadiv Hukum KPU kabupaten Flores Timur, Herman Jopi Latol beserta Kasubbag, Mikhael Lamabelawa dan staf Teknis Penyelenggara dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur menghadiri Rapat Kerja peningkatan kualitas Pengelolaan JDIH di Lingkungan KPY Kabupaten/Kota se-NTT yang terlaksana pada kamis, 31 Juli 2025 oleh KPU Provinsi NTT. Rapat kerja ini diikuti dengan antusias dari seluruh para pengelola JDIH ditingkat Kabupaten/Kota.
Rapat kerja dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jermis Fointuna yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan dokumen tasi Hukum yang mudah diakses oleh Publik, “JDIH bukan hanya sarana administrasi, tetapi juga bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas lembaga dalam bindang hukum, ungkapnya.
Selaku narasumber dalam kegiatan ini, Kadiv Hukum KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak yang memaparkan materi terkait tujuan pengembangan JDIH KPU, strategi, pengelolaan JDIH sesuai standar PERKUMHAM Nomor 8 tahun 2019, satndar, kegiatan, monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan JDIH dilingkungan KPU. Beliau menekankan pentingnya konsistenasi dalam pemutakhiran dokumen hukum serta integrasi denfan system nasional JDIH.
“Kita harus memastikan bahwa produk hukum KPU, baik keputusan maupun regulasi lainnya dapat diakses masyarakat luas secara tepat, cepat dan actual,”sambung Kanisius.
Kegiatan ini juga memastikan forum berbagi pengalaam antar pengelolah JDIH dari berbagai satuan kerja Kabupaten/Kota se-NTT, termasuk tantangan teknis dan solusi dalam pengelolaan JDIH.
Dengan diselenggarakan kegiatan ini, diaharapakan agar kualitas pengelolaan JDIH dilingkungan KPU semakin meningkat dan dapat dibenahi.